Perlakuan PPN atas Klinik Kecantikan

Perlakuan PPN atas Klinik Kecantikan


Oleh: Yesika C Sihombing, pegawai Direktorat Jenderal Pajak


John Marshall adalah seorang pengacara dan seorang legislator dan juga pernah menjadi Ketua mahkamah agung Amerika Serikat pada masa pemerintahan Presiden John Adams, pernah mengatakan bahwasanya  “The power to tax is the power to destroy“. Membentuk opini bahwa kekuasaan untuk menarik pajak dalam suatu negara yang diiringi kecenderungan untuk merusak karena sifat dari pajak itu sendiri yang dapat dipaksakan. Inilah alasan banyak mempertanyakan apakah untuk mempercantik diri harus membayar Pajak, dalam hal ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


Berbicara tentang klinik kecantikan berarti berbicara tentang jasa pelayanan dermatologi, yaitu suatu cabang kedokteran yang mempelajari kulit dan bagian-bagian yang berhubungan dengan kulit rambut, kuku, kelenjar keringat, dan lain sebagainya. 


Dermatologi ini juga merupakan bagian dari unsur jasa pelayanan kesehatan medis dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).


Maka dalam kaitan tulisan berikut ini adalah berbicara tentang aspek perpajakan atas Usaha dibidang jasa kesehatan yang mengkombinasi kecantikan wajah, tubuh, dan kulit menurut perspektif penulis atas interprestasi ketentuan perpajakan di Indonesia. 


Jasa Klinik Kecantikan

Semenjak UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN 1984) yang berlaku 1 April 2022 hampir semua barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (Pasal 4A UU PPN)  sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan pendapat tentang  jumlah peredaran usaha dalam menentukan apakah Pengusaha Kena Pajak atau tidak, karena jika omset sudah di atas Rp. 4,8 miliar maka sudah wajib menjadi pengusaha kena pajak atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Fasilitas Dalam UU PPN

Jasa pelayanan kesehatan diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2, dalam ketentuan tersebut dijelaskan terdapat fasilitas PPN yaitu PPN :

1. Terutang Tidak Dipungut sebagian atau seluruhnya

2. Dibebaskan


Fasilitas diberikan terbatas untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional termasuk didalamnya jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional. Jasa pelayanan kesehatan medis yaitu jasa kesehatan tertentu yang berupa :

a). jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

b). jasa dokter hewan;

c). jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

d). jasa kebidanan dan dukun bayi;

e). jasa paramedis dan perawat;

f). jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

 g). Jasa psikolog dan psikater; dan jasapengobatan alternatif termasuk yang dilakukan paranormal serta

h). jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.


Dalam Pasal 11 PP 49 Tahun 2022 menyebutkan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari PPN salah satunya adalah Jasa Pelayanan Kesehatan medis yang berupa :


A. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, meliputi :


1. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya (cfm. UU Bidang Tenaga Kesehatan) diantaranya :

a). dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis;

b). ahli kesehatan;

c) kebidanan;

d). perawat;

e). psikater;


2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (cfm. UU Bidang Kesehatan) diantaranya :

a). Jasa rumah sakit;

b). rumah bersalin;

c). klinik kesehatan;

d). fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut;

e). laboratorium kesehatan;

f). sanatorium.


3. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan diantaranya :

a). ahli gigi;

b). dukun bayi;

c). paramedis;

d). psikolog; dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.


B. pelayanan kesehatan hewan/veteriner, berupa jasa dokter hewan (cfm. UU dibidang veteriner).


Berdasarkan  UU dan PP tersebut diatas dapat disimpulkan bahwasanya atas Jasa Klinik Kecantikan adalah termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang diberi fasilitas dibebaskan, dan setiap fasilitas dibebaskan atas Pajak Masukan yang diterima kaitan dengan Jasa Klinik Kecantikan tidak dapat dikreditkan. 


Walaupun tidak disebutkan bahwasanya Jasa Klinik Kecantikan masuk dalam kriteria pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2022 diatas, namun sebagaimana dijelaskan diawal tulisan bahwasanya dermatologi ini juga merupakan bagian dari unsur jasa pelayanan kesehatan medis hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU dibidang kesehatan dan tenaga kesehatan.


Produk Kecantikan

Produk kecantikan termasuk industri kosmetik adalah merupakan Barang Kena Pajak sehingga apabila pelaku usaha klinik kecantikan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan wajib memungut PPN saat melakukan penyerahan barang. Karena umumnya pengguna produk kecantikan adalah konsumen akhir, maka Pengusaha Kena Pajak dalam penyerahannya dalam dokumen transaksi wajib mencantumkan harga termasuk PPN.


Penutup

Berdasarkan  ketentuan diatas, atas transaksi Jasa Klinik Kecantikan yang dilakukan sebelum 1 April 2022  atas peredaran usahanya merupakan penyerahan jasa yang tidak terutang PPN sehingga tidak termasuk dalam penjumlahan peredaran bruto dalam penentuan Pengusaha Kena Pajak ( Rp. 4.8 Miliar) yaitu penjumlahan peredaran usaha Produk Kecantikan dan Jasa Kecantikan.


Berbeda dengan setelah 1 April 2022, dimana Jasa Klinik Kecantikan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang diberikan fasilitas dibebaskan maka termasuk penjumlahan peredaran usaha dalam penentuan Pengusaha Kena Pajak (Rp. 4.8 Miliar) yaitu penjumlahaan peredaran usaha Jasa Klinik Kecantikan dan Produk Kecantikan.


Pengusaha Klinik Kecantikan perlu melakukan inventarisir atas pembelian (Pajak Masukan) karena sebagaimana disebutkan setiap fasilitas dibebaskan atas Pajak Masukan yang diterima kaitan dengan Jasa Klinik Kecantikan tidak dapat dikreditkan, sementara atas produk kecantikan merupakan barang kena pajak yang tertang PPN.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Redaksi : Elindonews.my.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar