Tiga Anggota Samapta Polda Sumut Ditahan di Sel Patsus Usai Tabrak Pejalan Kaki Setelah Pesta Miras

 


MEDAN | Elindonews.my.id


Tiga anggota Samapta Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi ditahan di sel penempatan khusus (Patsus) usai menabrak seorang pejalan kaki di kawasan Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.


Ketiga oknum polisi tersebut diketahui berinisial Bripda VPA, Bripda MN, dan Bripda ST. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka baru saja pulang usai pesta minuman keras (miras) di tempat hiburan malam Golden Tiger, kawasan Merak Jingga, Medan.


“Benar, hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya baru pulang pesta miras di salah satu tempat hiburan malam di Medan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, dalam konferensi pers di ruang Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (30/10/2025).

 

Akibat kelalaian tersebut, seorang wanita berinisial ED (26) menjadi korban dan kini dalam kondisi kritis. Ia langsung dilarikan ke RS Columbia Asia Medan untuk mendapat perawatan intensif.

“Korban saat itu sedang berjalan dan hendak masuk ke mobil ketika tertabrak. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri karena takut dimassa, lalu menyerahkan diri ke Satlantas Polrestabes Medan,” tambah Made Parwita.

 

Hingga saat ini, korban masih belum sadarkan diri.

“Anak saya mengalami retak di tulang lutut, patah enam tulang rusuk, dan pecah pembuluh darah di otak,” ungkap Suratman (55), ayah korban asal Kisaran, yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

 

Suratman menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Polda Sumut atas bantuan dan perhatian yang telah diberikan, namun tetap berharap agar kasus yang menimpa anaknya diusut tuntas dan korban mendapatkan keadilan.


Sementara itu, Kasubdit Paminal Polda Sumut, Kompol Candra, membenarkan ketiga anggota Samapta tersebut sudah diamankan dan kini berada di sel Patsus. Mereka juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.


“Hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba, namun mereka berada dalam pengaruh alkohol setelah minum di tempat hiburan malam,” jelas Candra.

 

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut, termasuk pelanggaran etik atas keberadaan personel di tempat hiburan malam saat jam dinas.


Sementara itu, Kasi Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, menegaskan komitmen Kapolda Sumut dalam menuntaskan kasus yang melibatkan tiga personel Samapta itu.


“Pimpinan berkomitmen menuntaskan kasus ini. Ketiga anggota sudah dimasukkan ke sel khusus dan akan diproses sesuai prosedur hukum dan etik,” tegas Siti Rohani.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam keselamatan berkendara dan perilaku di masyarakat.

Reporter : Roi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar