Pengadilan Tinggi Medan Didemo Massa Aksi Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan Tuntut Periksa Hakim Tipikor PN Medan



Medan  |  Elindonews.my.id

Praktik korupsi di dalam sistem peradilan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk menanipulasi  proses hukum demi keuntungan finansial  seperti suap, pemalsuan keterangan, pemalsuan bukti  dan jual beli kasus semakin merajalela. 


Fenomena ini di mulai dari proses Penyelidikan dan Penyidikan di Tingkat kejaksaan yang dengan mudah mengarahkan ke siapa yang harus di jadikan tumbal untuk jadi tersangka, hal ini diperkuat dengan putusan Hakim yang seolah-olah proses dari Jaksa telah 100 % benar dengan menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah. 


Demikian bunyi narasi dari Korlap  Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Peduli Keadilan Farhan Pratama, dalam aksi yang digelar di depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan, jalan Ngumban Surbakti No.38 A Medan,Senin (27/10/2025).


Adanya intervensi politik yang seharusnya tidak dapat mempengaruhi proses hukum ternyata menjadi momok yang menakutkan bagi orang-orang yang tidak bersalah dan dijadikan tumbal oleh aparat penegak hukum,lanjut Farhan.


Hari ini ada 1 orang korban dari Nias Selatan terkena rekayasa persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus atas nama Bazisokhi Buulolo nomor perkara : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn. Hilangnya rasa keadilan terhadap putusan terdakwa dipengaruhi oleh faktor-faktor dari luar pengadilan sehingga hilangnya indepedensi kekuasaan kehakiman dan menimbulkan anggapan bahwa hukum dapat diatur semauanya. 


Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan ini terlihat sangat jelas bagaimana perbuatan Jaksa selaku Penyidik dibenarkan oleh Hakim yang menangani perkara ini terlihat jelas sekali jaringan yang telah terorganisir,ujar Farhan lagi.


Diakhir orasinya, masa aksi ALIANSI MASYARAKAT DAN MAHASISWA PEDULI KEADILAN meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk 


1. Memeriksa Hakim yang menangani perkara atas nama Terdakwa Bazisokhi Buulolo.


2. Meminta kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa Bazisokhi Buulolo.


3. Meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan dan memberikan koreksi terhadap putusan Bazisokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan karena sarat dengan rekayasa baik oleh Jaksa dan didukung oleh hakim yang menangani perkara Terdakwa Bazisokhi Buulolo.


4. Meminta Kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan memeriksa oknum-oknum di PN Medan karena telah diskriminasi terhadap Terdakwa karena hingga hari ini Putusan belum di berikan kepada PH maupun Keluarga sementara kepada Jaksa Penuntut Umum sudah di berikan.


Tidak lama berselang, Hakim Tinggi yang bernama Syamsul Bahri SH,MH menerima kedatangan masa aksi dan menerima laporan terkait dugaan putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. (Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar