Medan | Elindonews.my.id
Hakim Tipikor Medan menyebut manajemen BRI “bobrok” dalam sidang korupsi kredit macet Rp412 juta. Mantan Pinca Kisaran James Sembiring akui kecolongan.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp412.918.407 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (27/10/2025).
Kali ini, mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kisaran, James Sembiring, dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan.
Selain James, dua saksi lainnya yakni Helmi Wijayadi selaku Manajer Pemasaran dan Syarizal Lubis, Relationship Manager (RM) pengganti terdakwa Dimas Nugraha, juga memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di ruang Cakra 5.
Sementara terdakwa utama Budi Suriyanto dan adiknya Rozi Wahono disidangkan in absentia karena masih berstatus DPO Kejari Asahan.
Mantan Pinca Akui “Kecolongan”
Di hadapan majelis hakim, James Sembiring mengaku “kebobolan” dalam pengawasan proses kredit.
Menurutnya, dalam mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK), analis kredit hanya melakukan kunjungan lapangan (on the spot) sebelum hasil analisa diserahkan ke manajer pemasaran. Untuk pengajuan di bawah Rp500 juta, keputusan berada di tangan manajer pemasaran.
“Sepengetahuan saya, permohonan fasilitas KMK dari Budi Suriyanto sudah sesuai prosedur. Dimas sudah on the spot ke lokasi usaha. Kunjungan kedua dilakukan bersama Helmi untuk memutuskan pengajuan,” ujar James.
Hakim: “Manajemen BRI Itu Bobrok!”
Pernyataan James langsung ditanggapi keras oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, yang menilai prosedur penyaluran kredit di BRI kerap bermasalah.
“Ini bukan perkara pertama atau kedua. Sudah kesekian kalinya BRI terseret kasus serupa. Manajemennya bobrok, Pak! Masak hanya pakai covernote notaris bisa cair? Tidak ada Hak Tanggungan, masih atas nama orang lain,” tegas hakim Kasim, didampingi hakim anggota Sontian Siahaan dan Gustap Marpaung.
Saksi Lain: Dokumen Tidak Lengkap
Saksi Helmi Wijayadi mengaku pengajuan kredit semula dinilai layak karena usaha Budi Suriyanto dianggap prospektif dan berlokasi strategis. Namun belakangan diketahui sejumlah dokumen belum lengkap.
Sementara Syarizal Lubis, RM pengganti terdakwa, menyatakan kredit sempat lancar tetapi mulai macet sejak pandemi Covid-19. Ia menambahkan, dokumen agunan seperti Nomor Induk Bidang (NIB) belum efektif dan Hak Tanggungan belum terpasang.
Modus “Akal-Akalan” Kredit
JPU Chandra Syahputra menjelaskan, pengajuan kredit diduga sarat rekayasa. Pada Mei 2019, terdakwa Dimas Nugraha dihubungi oleh Rozi Wahono (teman lama) yang ingin mengajukan kredit atas nama abangnya, Budi Suriyanto, karena namanya sendiri sudah masuk daftar hitam bank.
Untuk meyakinkan pihak bank, Rozi meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Herlina Br Hutauruk, guru les lamanya, sebagai agunan pinjam nama. Namun, kemudian terbukti bahwa AJB (Akta Jual Beli).
=Editor : Taulim PM=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar