Ka. Kanwil DJP Sumut I: Coretax Wujud Transformasi Digital untuk Transparansi dan Efisiensi Pelayanan Pajak
Ka. Kanwil DJP Sumut 1, Arridel Mindra
Medan | Elindonews.my.id
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menegaskan bahwa transformasi pelayanan pajak ke sistem digital merupakan langkah penting menuju transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan nasional.
Hal tersebut disampaikan Arridel dalam kegiatan Media Gathering Kanwil DJP Sumut I yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di Aula Istana Maimoon, Medan.
Menurutnya, penerapan sistem Coretax menjadi tonggak penting dalam digitalisasi administrasi perpajakan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan cara yang lebih modern, cepat, aman, serta transparan.
> “Transformasi digital akan membawa perubahan besar. Wajib pajak kini bisa mengakses seluruh layanan pajak melalui akun digital, mulai dari pelaporan hingga komunikasi dengan petugas,” ujar Arridel.
🔹 Percepatan Digitalisasi Perpajakan
Arridel menjelaskan, transformasi digital menjadi bagian dari agenda besar DJP dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih efisien. Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 40 juta wajib pajak di Indonesia, baru 26 persen yang telah mengaktifkan akun pajak digital.
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun digital agar dapat menikmati kemudahan layanan berbasis sistem Coretax.
🔹 Aktivasi Akun Digital Jadi Prioritas
Arridel juga meminta dukungan dari insan media dan berbagai pihak untuk memperluas literasi digital perpajakan. Ia menegaskan bahwa keamanan data wajib pajak menjadi prioritas utama, di mana aktivasi akun harus menggunakan NIK, nomor ponsel, dan email aktif yang terverifikasi guna mencegah penyalahgunaan data.
🔹 Mewujudkan Sistem Pajak Modern dan Akuntabel
Melalui implementasi sistem integrasi layanan perpajakan Coretax, DJP menargetkan terciptanya sistem yang modern, cepat, aman, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, langkah ini juga mendukung penguatan kepatuhan wajib pajak, pemadanan NIK–NPWP, dan optimalisasi basis data wajib pajak orang pribadi.
> “Kami optimistis, dengan kolaborasi dan peningkatan literasi digital masyarakat, transformasi sistem perpajakan berbasis Coretax dapat berjalan sukses dan memberi manfaat bagi semua,” tutup Arridel.
Editor : redaksi





Tidak ada komentar:
Posting Komentar