Brigadir APS Dilaporkan Istri Kepada Kapoldasu Terkait KDRT dan Selingkuh




MEDAN | Elindonews.my.id


Oknum Polisi, Brigadir APS yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh istrinya VZ (31), karena diduga telah  berselingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan laporan polisi nomor : LP/B/1856/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 November 2025.


Hal itu disampaikan oleh VZ didampingi kuasa hukumnya Aulia Firdaus SH, CTA, kepada wartawan usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumut, Selasa (11/11/2025) sore.


Dijelaskannya, Brigadir APS diduga sudah setahun berhubungan gelap dengan wanita idaman lain (WIL) tersebut. Bahkan APS diduga sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya (VZ).


"Dari setahun yang lalu APS sudah berhubungan (selingkuh) dengan wanita tersebut. Namun tidak pernah mengakuinya", jelas VZ.


Ia menuturkan, ketahuannya APS berselingkuh dari tingkahlakunya banyak berubah dan banyak kebohongan.


"Saat itu saya menelpon APS tanya lagi dimana, dirinya menjawab lagi dikantor, ketika saya minta untuk video call dianya langsung marah-marah dan tidak mau angkat video call saya. Disitu, saya curiga karena suaranya seperti tidak diruangan dan saya menuju ke Polsek Tanjung Morawa. Dugaan saya benar bahwa APS tidak dikantor. Saat itu juga saya minta tolong kepada teman untuk cek pos (CP) keberadaan APS. Setelah saya mendapatkan CP nya langsung mengikuti Mapsnya  dan menemukan mobil APS terparkir di pinggir Jalan Sultan Serdang, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang", ungkapnya.


Tak hanya melihat mobil terparkir, VZ juga menemukan APS bersama wanita diduga selingkuhannya berada klinik. VZ langsung mendatangi APS dan mencoba untuk masuk ke klinik tersebut. Namun, VZ langsung dihalangi APS dan mendorongnya hingga menjambak rambutnya. Atas kejadian itu, VZ mengalami luka memar pada bagian lengan sebelah kanan dan badan korban mengalami rasa sakit.


"Saya langsung dijambak, dianiaya dan didorong APS hingga terjatuh serta memaksa saya masuk kedalam mobil", ujarnya.


Aulia Firdaus SH, CTA selaku kuasa hukumnya VZ menjelaskan bahwa sebelumnya juga sudah terjadi penganiayaan terhadap kliennya pada bulan Juli dan Agustus 2025 yang mengakibatkan luka cukup serius dibagian tubuhnya seperti luka koyak dibawah pelipis mata dan luka lebam dibeberapa bagian tubuh.


"Sebelumnya juga APS sudah melakukan penganiayaan terhadap klien saya yang mengakibatkan luka cukup serius dibeberapa bagian tubuhnya", sebutnya.


Ia juga menyatakan akan melaporkan Brigadir APS ke Bid Propam Polda Sumut terkait pelanggaran kode etik kepolisian yang diduga berkaitan dengan kepribadian.


"Untuk itu kita berharap hak-hak perempuan seorang istri itu terlindungi. Yang mana seharusnya sang istri itu mendapatkan kasih sayang dari suaminya malah mendapatkan perilaku yang tidak baik. Jadi, untuk itu kita membuat laporan ini agar hak-hak seorang istri terlindungi, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga", harapnya mengakhiri.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan SIK saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025) atas hal tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar