Penyebab Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih
Medan | Elindonews.my.id
Terdapat satu kutipan dari seorang bernama Joshep Bonkowski yang mengatakan “The best things in life are tax free,” faktanya syarat untuk bebas pajak walaupun ada memerlukan persyaratan yang bisa dikatakan rumit, namun jika pun tidak bebas setidaknya dapat mengurangi adalah hal yang melegakan.
Adalah pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih yang dapat mengurangi penghasilan bruto dan tentu saja pajak yang disetorkan. Tapi faktanya, atas pembebanan yang telah dilakukan Wajib Pajak tetap saja dikoreksi oleh fiskus dengan alasan belum sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Karena memang belum terpenuhi syarat, wajib pajak bersedia dilakukan koreksi fiskal positif. Namun, apakah nantinya setelah persyaratan terpenuhi Wajib Pajak dapat melakukan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih tersebut?
Penyebab Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih
Dalam persaingan bisnis dan memelihara hubungan pelanggan adalah hal yang biasa memberikan fleksibilitas dalam pembayaran, semisal pembayaran dilakukan setelah barang sampai ditangan pelanggan, atau pelanggan diberi perpanjangan jangka waktu pembayaran.
Dan hal umum juga yang terjadi adalah atas penjualan kepada pelanggan, namun batas waktu perjanjian pelanggan tidak melakukan pembayaran dengan berbagai alasan walaupun sudah dilakukan mediasi berupa perjanjian antara kreditur dan debitur dan lainnya agar pelanggan dapat menyelesaikan kewajibannya.
Secara akuntansi dan sistem pembukuan yang digunakan, pihak penjual sudah mengakui sebagai penghasilan dan selalu muncul setiap tahunnya dalam pos piutang usaha pada laporan keuangan setiap tahunnya.
Karena piutang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, juga telah dilakukan mediasi maksimal terkait upaya penagihan, dan tidak memiliki hubungan istimewa dengan pelanggan, maka pihak penjual melakukan inisiatif melakukan pembebanan/penghapusan (write-off) karena kondisi ini berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana semangat yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, mengingat jumlah piutang yang cukup besar dan sudah tidak mencerminkan laporan keuangan yang sebenarnya akibat adanya piutang tak tertagih.
Koreksi Positif Oleh Fiskus
Atas SPT Tahunan PPh Badan yang sudah disampaikan, terkait biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diminta oleh fiskus untuk dilakukan koreksi fiskal positif karena tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Adapun salah satu syarat dari 3 (tiga) syarat belum terpenuhi semisal tidak adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
Adapun ke tiga syarat dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tersebut adalah :
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut (dapat dipilih salah satu) meliputi :
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
- terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
- telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;
- atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
Karena wajib pajak hanya memiliki perjanjian tertulis terkait skema pelunasan antara pihak penjual dan pelanggan namun wanprestasi, dianggap bukan bagian sebagaimana dimaksud syarat di atas, maka Wajib Pajak bersedia melakukan koreksi positif yang mengakibatkan pembetulan SPT Tahunan menjadi kurang bayar.
Simpulan
Dalam bisnis, terkadang diperhadapkan dalam situasi sulit yang berkaitan dengan piutang, yang menyebabkan piutang atas usaha tersebut ternyata tidak dapat ditagih dengan berbagai alasan.
Wajib pajak dapat melakukan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana amanah Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.010/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Termasuk kepada Wajib Pajak tersebut di atas, yang telah dilakukan koreksi fiskal positif dan diikuti dengan pembetulan SPT Tahunan menjadi kurang bayar dalam satu tahun pajak. Sepanjang telah dilakukan pembetulan terhadap laporan keuangan ditahun koreksi positif tersebut terkait piutang, Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembebanan piutang tersebut di masa yang akan datang apabila semua persyaratan telah terpenuhi.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Redaksi.............





Tidak ada komentar:
Posting Komentar