Medan | Elindonews.my.id
Lambatnya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas laporan masyarakat tertanggal 8 September 2025 diduga dimanfaatkan oleh Dinas PKPCTR Kota Medan untuk merekayasa dokumen Panitia Peneliti Kontrak pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Revitalisasi Lapangan Merdeka.
Seorang ASN berinisial IKK yang tercantum sebagai Panitia Peneliti Kontrak mengaku tidak pernah merasa dilibatkan dalam proses penelitian kontrak tersebut. Ia menyebut tidak pernah diundang dalam rapat maupun dilibatkan dalam kegiatan terkait proyek dimaksud.
Namun, saat diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IKK mengaku terkejut karena menemukan tanda tangannya tercantum dalam dokumen sebagai Panitia Peneliti Kontrak.
Lebih lanjut, pada 23 Februari 2026, IKK mengaku menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Panitia Peneliti Kontrak yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Ia kemudian menyampaikan keluhannya kepada penggiat jasa konstruksi sekaligus pelapor kasus tersebut, Erwin Simanjuntak, ST.
“Saat proyek berlangsung saya tidak pernah dilibatkan. Setelah diperiksa jaksa, saya dipindahkan dan dikirimkan SK sebagai Panitia Peneliti Kontrak. Tanda tangan saya dipalsukan, ini buktinya tanda tangan saya di-scan,” ujar IKK.
Ia juga menjelaskan bahwa SK tersebut diduga dibuat dengan tanggal mundur (backdate), sementara pembayaran terhadap item pekerjaan yang baru telah terjadi sebelumnya.
“Dokumen Panitia Peneliti Kontrak yang dikirimkan ke jaksa itu palsu. Nanti akan saya ungkapkan di pengadilan,” tegasnya.
Dugaan rekayasa dokumen ini berpotensi menjadi temuan serius dalam penanganan perkara proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka, terutama apabila terbukti adanya pemalsuan tanda tangan dan pembuatan dokumen dengan tanggal mundur untuk melegitimasi pembayaran pekerjaan.
Redaksi





Tidak ada komentar:
Posting Komentar