KPPU Kanwil I Kesulitan Hadirkan Pihak Terlapor KPSKN Sumut Siap Unjukrasa Ke Pemko Medan


 

IMG-20240308-WA0028


Medan | Elindonews.my.id


Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Provinsi Sumut, Taulim P. Matondang  mengatakan bahwa, pihaknya dengan beberapa LSM siap untuk melakukan unjukrasa ke Pemko Medan, apabila pihak Terlapor dalam dugaan persekongkolan tender di Panti Sosial tidak mematuhi panggilan klarifikasi yang sudah disampaikan KPPU Kanwil I.


Hal itu ditegaskan Taulim setelah mendapat penjelasan dari Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas bahwa, Pokja Pemko Medan tidak koperatip, bahkan panggilan kedua sudah dilayangkan kepada Walikota Medan, agar menghadirkan Terlapor.


Ya, di Negara ini seharusnya semua pihak harus sadar dan patuh hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Apalagi tentang laporan dugaan persekongkolan tender. Kan masih dugaan, jadi perlu penjelasan yang akurat disertai bukti-bukti agar ada kepastian benar atau salah, tegas Taulim.


Lebih lanjut Taulim mengatakan, dalam hal ini, KPPU diharap tidak ragu-ragu untuk memeriksa dan menyelesaikan tugas-tugasnya, apalagi terkait pendanaan, agar tercipta penegakan hukum.


Seperi telah dilaporkan sebelumnya,  dugaan persekongkolan Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar 55 miliar rupiah pada unit kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan yang dimenangkan PT.Betesda Mandiri pada 4 Desember 2023 lalu telah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkedudukan di Medan.


Akan tetapi, laporan yang sudah disampaikan lebih dari tiga bulan yang lalu itu, hingga berita ini diturunkan, KPPU masih belum memperlihatkan kinerja yang positif dan konstruktif. Artinya, laporan tersebut diduga kuat mengalami stagnasi.


Karena, Ketua KPPU Kanwil I mengatakan kepada Pelapor bahwa, salah satu pihak Terlapor yaitu Pokja sudah dipanggil namun tidak koperatip. Dan panggilan kedua sudah dilayangkan kepada Walikota Medan, agar memerintahkan pihak Terlapor hadir sesuai surat KPPU.


Lebih lanjut Taulim menduga bahwa, KPPU enggan untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan pemerintahan. Soalnya, kalau sengketa yang melibatkan pihak swasta, kok bisa diproses bahkan sampai ke tingkat Pengadilan.?


“Apabila diperlukan, KPSKN PIN RI Sumut bersama LSM lainnya, siap untuk turun kejalan untuk mendesak Walikota Medan, menghadirkan pihak-pihak Terlapor, demi penegakan hukum,” jelasnya, Kamis (14/3/2024). 

(E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar