MEDAN | Elindonews.my.id
Terkait postingan di akun tiktok @pengacara_petarung86 yang menyebutkan tanah negara (Pertamina) seluas 10 Hektar yang terletak di Jalan Kebun Baru, Dusun V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dijual oleh RSS kepada masyarakat itu tidaklah benar alias Hoax.
RSS membantah keras tudingan tersebut dan kuat dugaan ada kepentingan pribadi oleh oknum pengacara tersebut dengan memprovokasi masyarakat setempat. Agar tidak membeli tanah yang sudah dikapplinginya.
Tanah tersebut bukanlah milik Negara ataupun Pertamina. Melainkan tanah bertuan yang dimiliki oleh RSS dan sudah memiliki alas hak Kesultanan Deli DAF.
"Saya tegaskan kepada masyarakat khususnya warga Hamparan Perak bahwa tudingan di tiktok tersebut tidak benar alias Hoax", ucap RSS kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
"Tudingan itu tidak berdasarkan bukti dan dengan sengaja mencemarkan nama baik saya", tambahnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa tudingan di tiktok tersebut bukanlah tupoksi seorang pengacara. Yang mana tudingan itu fitnah tanpa memiliki bukti nyata.
"Saya menilai berkoar-koar di tiktok (medsos) bukanlah kerjaan seorang pengacara karena tidak memiliki bukti itu sama saja fitnah dan sengaja mencemarkan nama baik", ujarnya.
"Kalau memang tudingan itu benar, yah digugat lah di Pengadilan Negeri. Bukan koar-koar di tiktok dan memfitnah orang bahkan memprovokasi masyarakat agar tidak membeli tanah kaplingan saya itu. Sekali lagi saya tegaskan, jangan percaya atas postingan oknum pengacara itu", tegasnya mengakhiri.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar