KPPU Sidangkan Perkara Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Di Bea Cukai



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024, kemarin, 26 Juni 2025 di Jakarta. 


Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) LDP.


Perkara Tender ini melibatkan 2 (dua) Terlapor, yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I, dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II. Kuasa Hukum Terlapor I dan II hadir mewakili Terlapor di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut.


Perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer. 


Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp. 42.893.834.340 (empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) untuk Tipe A dan Rp. 11.186.326.564,80 (sebelas miliar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah delapan puluh sen) untuk Tipe B.


Investigator KPPU mengungkapkan berbagai temuan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 antara lain pengaturan dan penentuan Terlapor I sebagai pemenang tender, sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.


Pasca sidang perdana ini, Majelis Komisi akan melanjutkan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti di persidangan berikutnya pada tanggal 8 Juli 2025, serta Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 24 Juli 2025 di Kantor Pusat KPPU. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 26 Juni 2025.


Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

(E_01/rel)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar