MEDAN | Elindonews.my.id
Tiga tahun laporan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) satu unit rumah toko (ruko) ditaksir senilai milyaran rupiah yang terletak di Jalan H. Misbah Blok G No. 11, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, di Polrestabes Medan jalan di tempat (ngendap), hingga kini terlapor berinisial CA masih bebas berkeliaran tak kunjung ditangkap.
Perkara itu dilaporkan, Makmur Lukman (53) sejak tanggal 11 Oktober 2023 dengan laporan polisi tertuang di nomor : LP/B/3382/X/2023/SPKT/Polrestabes Medan / Polda Sumut.
"Sampai sekarang laporan saya itu masih jalan di tempat (ngendap) di Polrestabes Medan, terlapor (CA) tak kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Saya sangat kecewa dengan dengan penyidik Harda Polrestabes Medan, karena terkesan tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu," ungkap Makmur Lukman pada wartawan di Medan, Selasa (7/7/2026).
Dijelaskannya, berawal dirinya menjadikan CA sebagian kuasa jual atas ruko nya yang berada di Jalan H. Misbah, Kelurahan AUR. Kemudian ruko tersebut dijual tanpa sepengetahuan Makmur (selaku pemilik). Ironisnya, sepeser pun uang jual ruko itu tidak ada diterimanya.
"Ruko milik saya itu di jual oleh CA tanpa sepengetahuan saya dan sepeser pun saya tidak ada menerima uangnya," bebernya.
Dalam hal ini, kata Makmur, pihaknya menilai penyidik Unit Harda Polrestabes Medan terkesan melindungi terlapor dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara, meski sudah masuk tahap penyidikan (sidik).
"Terlapor (CA) sudah di panggil penyidik dan tahap laporan saya sudah naik sidik. Namun sampai sekarang kelanjutan tidak jelas. Kuat dugaan saya antara penyidik dengan terlapor sudah kongkalikong makanya hingga saat tak kunjung ditangkap.
Ia menuturkan, bahwa terlapor CA merupakan pemilik Vihara Candi Buddha yang terletak dikawasan Medan Timur.
Untuk itu, lanjut Makmur, ia selaku korban (pencari keadilan) berharap terlapor CA segera ditangkap dan proses secara hukum yang berlaku.
"Tolong saya pak Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim bantu saya pak. Berikan keadilan kepada saya pak, saya ini korban. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan hukum pak. Tangkap CA pak dan proses secara hukum," pintanya mengakhiri.
Terpisah, Panit Harda Polrestabes Medan, Ipda Toni, SH saat dikonfirmasi via seluler mengatakan sudah tahap sidik dan masih dalam proses.
"Udah kami progres, cuman kendalanya itu ada transaksi pembayaran oleh terlapor kepada pelapor (korban). Saat ini proses laporan sudah tahap sidik dan terlapor sudah kita panggil dengan status saksi," tegas Toni, Rabu (8/7/2026).
(Roi)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar