HUT Bhayangkara

HUT Bhayangkara

Pemerintah Terapkan PMK 37/2025, Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pedagang Online



Jakarta | Elindonews.my.id


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform digital.


Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, adil, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.


Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.


"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo di Jakarta, Selasa (1/7/2026).


Selain mempermudah administrasi perpajakan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field atau perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, kepatuhan pajak diharapkan meningkat secara lebih efisien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.


Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil tetap diberikan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah


menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.


Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat perusahaan tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.


Regulasi ini juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.


Bimo menegaskan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara PMSE dan para pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 berjalan optimal.


"Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tutupnya.


Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

=tpm=

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar