Medan | Elindonews.my.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, Rabu 01/04_26.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan atas tindakan terdakwa
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa hak hak dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, didampingi Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan karena Jaksa menilai Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis bebas ini dijatuhkan sehari setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengadili perkara Amsal Christy Sitepu, mengabulkan penangguhan penahanannya, Selasa (31/03).
Penangguhan tersebut disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hinca Panjaitan, di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kronologi singkat menurut Amsal, bahwa dirinya sebagai salah seorang video kreatip mendapat tawaran untuk pembuatan video perkembangan desa-desa di Kabupaten Karo.
Untuk itu, dia membuat proposal penawaran yang telah disetujui Kepala Desa sebesar rp30 juta. Atas dasar persetujuan itulah Amsal bekerja sesuai profesinya sebagai video kreatip.
Artinya, Amsal bekerja sesuai nilai bayaran sah, bukan korupsi atau mark up biaya sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam hal ini, memang muncul keanehan atau kejanggalan bahkan kontroversi yang dibuat JPU. Sebab Amsal hanyalah pekerja atau bekerja sesuai bayaran, bukan pejabat atau pemegang anggaran. Sehingga masyarakat melihat kalau hal ini sudah terjadi kesewenang-wenangan aparat atau Jaksa.
Karena Amsal, tidak melakukan mark up anggaran atau korupsi, tapi JPU malah menerapkan UU Tipikor. Akibatnya, rakyat yang peduli hukum menjadi marah, hingga Komisi III DPR RI memberi perhatian serius.
E_01






Tidak ada komentar:
Posting Komentar