Berkedok Bimbel Program Khusus Dua Terdakwa Berhasil Raup rp4,5 M Uang Para Siswa


Terdakwa utama, Tika

Medan | Elindonews.my.id


Sidang perdana perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa  Tika Yolanda Ramadani dan Abdul Suluh, dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Senin  30 Maret 2026.


Kedua terdakwa disebut telah melakukan penipuan terhadap puluhan siswa SLTA yang mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel) di sekolah yayasan Jabsl Rahmah Mulia dengan istilah⁷ ptogram khusus. Dan sebagai pelaku utama adalah terdakwa Tika.


Awalnya, ketua yayasan H. Hardianto melalui kepala sekolah dan guru-guru menginginkan dilaksanakan Bimbel untuk membantu memudahkan para siswa mengikuti testing masuk ke perguruan tinggi negeri.


Untuk itu, Hardianto menyarankan agar dicari guru Bimbel yang berpengalaman untuk melatih para siswa. Sedangkan Hardianto membantu memfasilitasi dengan memberi tempat di sekolah yayasan miliknya.


Untuk melaksanakan Bimbel tersebut ditunjuklah pihak eksternal yaitu kedua terdakwa pada Agustus 2024. Namun dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa melakukan penipuan terhadap siswa dengan janji bahwa setiap siswa dijamin bisa masuk ke perguruan tinggi negeri jika membayar uang puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah, tutur Hardianto dalam kesaksiannya.



Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dari yayasan Jabal Rahmah Mulia saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Fajar  Babari SH bertanya kepada,

1. Ibrahim

2. Hary Pratama, guru disekolah SMA Jabal Rahmah Mulia. Jadi guru sejak tahun 2022. Dalam kesaksiannya menjelaskan, Pendaftaran bimbel dilakukan oleh terdakwa sebagai pelaksana bimbel dengab kepala sekolah Abdul Suluh.

3. Rozy, Kepala sekolah di Jabal Rahmah Mulia

4. Teruna,

Mendengar keterangan para saksi yang dilakukan secara daring itu, terdakwa membenarkan. Sidang dilanjutkan tanggal 9 April 2026.

E _01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar