MEDAN | Elindonews.my.id
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus 2 orang laki-laki spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota.
Kedua pelaku itu masing-masing, Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga Jalan Pasar III, Gang Sultan, Medan Tembung dan AG alias Adit (18) warga Perumnas Mandala, Medan Tembung.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ramlan (51) dengan laporanber Polisi nomor : LP / B / 165 / III / 2026 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH, MH, menjelaskan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib korban sampai dan memarkirkan sepeda motornya didepan toko di Jalan Bahagia By Pass No 8, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota sayangnya korban lupa mencabut kunci motornya. Sekira pukul 15.00 Wib korban keluar mendengar suara sepeda motornya sudah raib dibawa kabur pelaku.
"Atas kejadian tersebut pada hari Sabtu 28 Maret 2026 korban membuat laporan Polisi ke Polsek Medan Kota. Korban pun mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna coklat tahun 2023 nopol BK 6887 ALE," sebut Poltak Tambunan kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut Poltak menuturkan, personil Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari informan tentang keberadaan pelaku di seputaran Jalan Prima, Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Berbekal informasi tim Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku tersebut.
"Pelaku kita temukan berada di dapur rumah sedang bermain HP dan 1 orang pelaku lainya berada dalam kamar rumah. Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan dilakukan pengembangan ke rumah penampung sepeda motor curian bernama Memek. Namun, pelaku (penampung) tidak berada dirumah," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat dan uang hasil aksi kejahatannya digunakan untuk bermain judi dan berpoya-poya.
"Sepeda motor yang dicuri pelaku dari Jalan Bahagia By Pass itu dijual seharga Rp 4 juta dan dibagi dua dengan rekannya serta digunakan untuk poya-poya. Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor di beberapa tempat," tandasnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Beat warna hitam hijau BK 5295 AIN (kendaran yang digunakan saat mencuri) dan 1 buah kunci T serta 2 buah anak kunci T diboyong ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Roi)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar