Prayuda Pelaku Cabul Diminta Hukum Berat, Korban Sampai Mati Tak Dinikahi


Nenek Korban Terisak Saat Jadi Saksi Perkara Pencabulan Terdakwa Prayogi Kepada Cucunya


Medan | Elindonews.my.id


Tak kuasa menahan tangisnya, Nurbaity (60 nenek Selvy korban pencabulan menjelaskan tentang hubungan cucunya alm dengan terdakwa Prayuda.


Nurbaity dalam kesaksiannya menjelaskan di persidangan, bahwa antara terdakwa dengan Selvy sudah ada 3 tahun menjalin hubungan atau pacaran.


Pada tahun 2025, kondisi Selvy mengalami sakit-sakitan dan stress, sehingga Nurbaity sebagai nenek dan pengasuh Selvy merasa sedih dan bertanya-tanya.


Yuda kok gak pernah datang melihat Selvy sakit, tanya Nurbaity. Iya nek, ibunya melarang Yuda hubungan. Lantas bagaimana selanjutnya, tanya Nurbaity.


Selvy yang terbaring lemah, tak kuasa menyimpan rahasia hubungannya dengan terdakwa. Akhirnya Selvy bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi terdakwa berulang-ulang disebuah penginapan di wilayah Brayan kota Medan, dengan janji rayuan gombal akan dinukahi, dan tak lama kemudian pada bulan September 2025 Selvy wafat, jelas Nurbaity pada sidang 13/01/26 di PN Medan.


Ketika hakim bertanya kepada saksi, apakah keluarga terdakwa ada datang untuk minta maaf atau berdamai.? Saksi menerangkan, benar keluarga terdakwa ada datang dan menawarkan uang rp.5 juta rupiah untuk perdamaian. Tapi saya tolak, karena saya anggap penghinaan sedangkan cucu saya sudah meninggal dunia karena tak kunjung dinikahi terdakwa.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya telah mendakwa Prayuda melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 6 hurup c UU No.12 tahun 2022 dan pasal 293 ayat 1 KUHPidana.

Reporter : tpm 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar