Medan | Elindonews.my.id
Polsek Sunggal gelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama - sama yang dialami oleh Avin Ginting di Mapolsek Sunggal Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (12/01/2026).
7 Adegan diperagakan oleh 3 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni AF (31), MZ(30), AS (45).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter S.H, saat ditemui awak media usai gelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
"Rekonstruksi hari ini ada 7 adegan yang kami laksanakan. Pada saat di adegan kelima, di situ terlihat jelas bagaimana peranan masing-masing tersangka sesuai dengan, apa yang dialami saudara Avin Ginting," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Kapolsek Sunggal menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan sempat akan digelar di Kantor Desa Pujimulyo yakni lokasi terjadinya penganiayaan yang dialami avin ginting.
"Memang awalnya rencana, hasil koordinasi kami dengan semua pihak, termasuk korban, rekonstruksi ini kami laksanakan di TKP yang sebenarnya. Namun keamanan kurang kondusif, karena secara spontan, adanya asimilasi dari masyarakat Pujimulyo Dan untuk keamanan demi kelancaran pelaksanaan rekonstruksi ini kami pindahkan ke tempat lain, yaitu di Polsek Sunggal, jelasnya.
Latar belakang penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh Avin Ginting ini diawali dengan adanya kegiatan pemasangan portal jalan di Desa Pujimulyo.
" Saudara Avin ini memportal jalan di Desa Pujimulyo, dengan alasan yang disampaikan oleh saudara Avin Ginting bahwa masyarakat keberatan adanya kendaraan-kendaraan yang melewati tonase masuk ke kawasan Desa Pujimulyo yang merupakan kawasan pergudangan," katanya.
Pemortalan jalan tersebut menimbulkan reaksi dari pekerja buruh yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban.
"Dengan adanya aksi dari saudara Avin Ginting, bersama rekan-rekannya memportal jalan itu, mengakibatkan, para pekerja buruh, atau tersangka merasa keberatan hingga terjadi keributan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah di kantor desa dan tidak menemui titik terang hingga terjadi penganiayaan," terangnya.
Kini, Polsek Sunggal telah menetapkan 3 tersangka dan dari hasil pengembangan terdapat 3 pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran. (F_01/r)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar