Soal Pembangunan Panti Sosial Medan, Kejari: Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dihentikan

Soal Pembangunan Panti Sosial Medan, Kejari: Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dihentikan



Medan | Elindonews.my.id


Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tahun Anggaran 2022 di Kota Medan kembali memunculkan tanda tanya besar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dapot Dariarma, menyampaikan kepada pelapor bahwa kasus tersebut telah dihentikan pada September 2025 dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan.


Keterangan itu juga disebut sebagai rujukan dari Kasi Pidsus Kejari Medan, serta dijelaskan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Aspidsus Kejati Sumatera Utara sebagai bagian dari proses administrasi penanganan kasus.


Namun keputusan penghentian itu justru menimbulkan kontroversi. Komponen kerugian lain seperti denda keterlambatan sekitar Rp4,1 miliar, yang tercantum dalam kontrak proyek, hingga kini belum jelas status pengembaliannya. Meski begitu, penanganan perkara disebut telah dihentikan tanpa penjelasan dasar hukum yang memadai kepada pelapor, E. Simanjuntak.


Pertanyaan Besar: Apa Dasar Hukum Penghentian Kasus?


Secara normatif, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus tindak pidana korupsi. Praktisi hukum Mangadum, SH menegaskan:


> “UU Tipikor Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya.”


Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung juga konsisten menyebut bahwa pengembalian kerugian negara hanya menjadi faktor peringanan hukuman, bukan dasar untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.


Karena itu, penghentian kasus dengan alasan pengembalian kerugian negara—sementara komponen lain seperti denda keterlambatan belum dipenuhi—dinilai tidak memiliki justifikasi hukum yang kuat.


“Kasus ini memuat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh HHP selaku PPK. Penghentian kasus justru membuka ruang spekulasi dan menimbulkan kejanggalan dalam proses penegakan hukum,” tegas Mangadum.

Reporter: Erwin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar