Tender Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Rp4,9 Miliar Disorot, Durasi Pekerjaan 40 Hari Dinilai Janggal


Tender proyek pembangunan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan senilai Rp4,9 miliar disorot publik karena durasi kerja hanya 40 hari dinilai tak rasional.


Medan | Elindonews.my.id


Dugaan ketidakwajaran kembali mencuat dalam proses lelang proyek pemerintah di Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada tender pembangunan dan rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan senilai Rp4,9 miliar tahun anggaran 2025 yang berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.


Dalam dokumen pengadaan yang tertera di situs LPSE Pemko Medan, ditemukan kejanggalan antara masa berlaku penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan.


Masa berlaku penawaran ditetapkan selama 45 hari kalender, sementara masa pelaksanaan pekerjaan hanya 40 hari kalender.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, karena umumnya waktu pengerjaan fisik proyek lebih panjang dibanding masa administratif penawaran.


Durasi 40 Hari Dinilai Tak Masuk Akal untuk Pekerjaan Struktur

Pemerhati konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, menilai jadwal proyek tersebut tidak rasional secara teknis.


Menurutnya, proyek dengan pekerjaan struktur seperti pondasi, sloof, kolom, balok, dan plat lantai tidak mungkin rampung dengan kualitas baik dalam waktu sesingkat itu.


> “Pekerjaan struktur tidak bisa dipadatkan sembarangan. Beton memerlukan proses curing 21–28 hari, belum termasuk waktu pembesian, pengecoran, dan pembongkaran bekisting,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Erwin menambahkan, jadwal yang terlalu ketat berisiko menurunkan mutu bangunan bahkan membahayakan keselamatan pengguna.


> “Kalau struktur dikejar waktu, potensi keretakan dini atau kegagalan bangunan bisa terjadi,” tegasnya.


Pengamat Pengadaan: Jadwal Tak Rasional Bisa Batasi Persaingan

Sementara itu, pengamat pengadaan pemerintah Juliandi Depari menilai jadwal pelaksanaan 40 hari sebagai indikator merah dalam proses tender.


Ia mengingatkan bahwa Perpres 16/2018 jo. 12/2021 telah menegaskan jadwal pengadaan harus rasional, proporsional, dan terukur.


> “Kalau masa pelaksanaan justru lebih pendek dari masa penawaran, itu anomali. Secara prinsip pengadaan, hal ini tidak wajar dan perlu dijelaskan oleh PPK,” jelasnya.


Juliandi menilai pola seperti ini kerap muncul pada tender yang berpotensi membatasi kompetisi antar penyedia.


> “Saya tidak menuduh, tetapi pengalaman menunjukkan kondisi seperti ini sering menjadi sinyal adanya potensi pengkondisian tender,” tambahnya.


Publik Desak Penjelasan Resmi dari PKPCKTR dan Pemko Medan


Sejumlah pihak mendesak PKPCKTR Kota Medan untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penetapan durasi proyek yang hanya 40 hari. Publik menuntut transparansi terhadap:


Analisis time schedule oleh PPK,

Kesesuaian jadwal dengan ketentuan Perpres dan aturan LKPP,


Metode pelaksanaan yang menjamin mutu tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.


Erwin menegaskan, keterbukaan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.


> “Kalau memang ada metode efisien yang bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 40 hari, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, wajar publik menilai ada yang tidak sehat,” pungkasnya.


Indikasi Awal Dugaan Pengaturan Tender

Perbedaan mencolok antara masa penawaran dan masa pelaksanaan fisik proyek ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif. Dalam praktik pengadaan, anomali seperti itu sering dibaca sebagai indikasi awal dugaan pengaturan tender atau pembatasan terhadap peserta tertentu.


Tanpa adanya penjelasan resmi, dugaan kejanggalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah di Kota Medan.


Publik kini menanti langkah klarifikasi dari pihak PKPCKTR dan Pemko Medan agar isu ini tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi pengadaan di lingkungan pemerintah kota.

Reporter : tpm





Tidak ada komentar:

Posting Komentar