Medan | Elindonews.my.id
Dalam rangka memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan pemblokiran 310 rekening milik penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-79, dan dilaksanakan oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Langkah Tegas untuk Amankan Penerimaan Negara
Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif DJP Sumut I untuk mengamankan penerimaan negara dan merealisasikan target pajak tahun 2025.
Aksi tegas ini menyasar Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajiban meskipun telah menerima surat teguran dan surat paksa.
Secara total, 310 rekening diblokir dengan nilai utang pajak mencapai Rp119 miliar, melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, diatur bahwa permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP kepada bank, dan pihak bank wajib memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Efisiensi dan Sinergi Antarinstansi
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menjelaskan, pemblokiran serentak ini bertujuan agar proses penagihan lebih efisien dan terkoordinasi.
“Tindakan pemblokiran rekening secara bersama diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Kami mengimbau agar Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya untuk menghindari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi DJP dengan perbankan, yang berperan penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini.
Sinergi lintas instansi ini dinilai memperkuat upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan serta mendukung program pembangunan nasional.
Reporter : tpm





Tidak ada komentar:
Posting Komentar