Medan | Elindonews.my.id
Hampir dua tahun berlalu sejak laporan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II disampaikan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil penyelidikan.
Laporan yang masuk sejak Desember 2023 itu diduga melibatkan PT Betesda Mandiri, perusahaan jasa konstruksi yang disebut-sebut diuntungkan dalam proses tender bernilai puluhan miliar rupiah.
Menurut pelapor Erwin Simanjuntak, terdapat indikasi kuat adanya pengaturan harga, spesifikasi, serta syarat administrasi yang mengarah pada satu peserta tertentu, sehingga menghambat persaingan sehat antar penyedia jasa konstruksi.
“Sudah hampir dua tahun tidak ada kejelasan. Kami berharap KPPU menjalankan fungsinya dengan transparan dan profesional. Masyarakat berhak tahu apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujar Erwin, Jumat (1/11/2025).
Ia menambahkan, dokumen pendukung, rekaman komunikasi, dan bukti transaksi telah diserahkan kepada KPPU Wilayah I untuk memudahkan proses penyelidikan. Namun hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang disampaikan kepada publik maupun pelapor.
Kinerja KPPU Wilayah I Dipertanyakan
Sumber internal menyebut, lambatnya penanganan kasus ini sering beralasan pada keterbatasan dana dan personel di lingkungan KPPU Wilayah I. Namun, alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan mandat KPPU sebagai lembaga pengawas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di wilayah Sumatera Utara.
Beberapa pengamat menilai, masa kepemimpinan Ramli Simanjuntak dinilai lebih aktif dan produktif dibanding kepemimpinan saat ini di bawah Ridho Pamungkas, yang disebut “lebih banyak bicara tanpa hasil konkret.”
Publik kini mempertanyakan efektivitas, transparansi, dan integritas KPPU Wilayah I Medan dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
⚖️ Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Pasal-Pasal KPPU
Jika dugaan persekongkolan tender proyek Panti Sosial Tahap II ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, antara lain:
Pasal 22:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 19 huruf a dan b:
Melarang pelaku usaha menghambat pesaing untuk masuk pasar atau menghalangi kegiatan usaha pesaing lainnya.
Selain itu, menurut Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, KPPU wajib menindaklanjuti laporan masyarakat dalam waktu maksimal 60 hari kerja pada tahap pemeriksaan awal. Hingga kini, tidak ada laporan hasil pemeriksaan yang diumumkan, memunculkan dugaan pelanggaran prosedural dan lemahnya transparansi penanganan kasus.
💰 Dampak terhadap Keuangan Negara
Proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II di Sumatera Utara merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam peningkatan fasilitas kesejahteraan sosial, dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah dari APBD.
Dugaan persekongkolan tender konstruksi ini tidak hanya melanggar prinsip persaingan sehat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
🧩 Transparansi Publik Diuji
Keterlambatan KPPU Wilayah I dalam menindaklanjuti laporan ini menjadi ujian besar terhadap kredibilitas lembaga pengawas persaingan usaha di daerah.
Dalam konteks pemberantasan praktik monopoli, kolusi, dan kartel tender, publik menuntut agar KPPU lebih terbuka, tegas, dan profesional dalam menegakkan hukum. Dalam penegakan hukum tidak perlu acara "silaturahmi" dengan kepala daerah.
“KPPU jangan hanya menjadi lembaga simbolik. Jika ada bukti kuat, harus diumumkan dan ditindaklanjuti. Persaingan sehat adalah hak publik dan dasar pembangunan ekonomi yang adil,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Medan.
Reporter : Roi





Tidak ada komentar:
Posting Komentar