Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara Dideklarasikan, Jonni Silitonga Terpilih sebagai Ketua Umum 2025–2030
Medan | Elindonews.my.id
Deklarasi pembentukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (DPP SPPN) resmi digelar di Medan, Sabtu (15/11/2025). Puluhan aktivis dan pekerja perkebunan dari berbagai kabupaten di Sumatera Utara hadir dan secara aklamasi memilih Jonni Silitonga, SH, MH sebagai Ketua Umum SPPN periode 2025–2030.
Struktur kepengurusan SPPN turut diumumkan, antara lain:
- Hendrik Hutabarat dan Supono sebagai Wakil Ketua
- Ali Santonius Tampubolon sebagai Sekretaris Umum
- Alpiyan Fikri Siregar, SH dan Syafiyrina sebagai Wakil Sekretaris
- Reantina Novaria Gurusinga, SH sebagai Bendahara Umum
Fokus SPPN: Kesejahteraan, Kebebasan Berserikat, dan Penguatan Pekerja
Dalam pidatonya, Jonni menegaskan bahwa kesejahteraan, kebebasan berbicara, dan hak berorganisasi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri perkebunan di Indonesia.
"Metode kami tidak harus selalu melalui demonstrasi. Kami juga mengedepankan dialog, pelatihan, pendidikan perburuhan, dan penguatan ekonomi melalui koperasi," ujar Jonni Silitonga.
Ia menambahkan bahwa SPPN akan memfasilitasi pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan kemampuan negosiasi dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan manajemen perusahaan.
Siap Bekerja Sama dengan Berbagai Pihak
SPPN membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pengusaha perkebunan, pemerintah pusat maupun daerah, hingga lembaga nirlaba di dalam dan luar negeri.
Sebagai langkah awal, SPPN akan memperkuat basis pekerja di tiga sentra perkebunan utama di Sumatera Utara, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Labuhanbatu Utara (Labura).
"Dalam waktu dekat, SPPN ditargetkan terbentuk di seluruh Sumut dan Provinsi Riau," tegas Jonni.
Setelah deklarasi, pengurus DPP dan perwakilan cabang melakukan diskusi interaktif untuk merumuskan strategi penguatan dan pendampingan bagi pekerja perkebunan ke depan.
Reporter : rel/henhubart





Tidak ada komentar:
Posting Komentar