Yuk Aktifkan Sistem Coretax! Layanan Pajak Kini Lebih Mudah, Aman, dan Efisien
Medan | Elindonews.my.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan Sistem Coretax (Core Tax Administration System), sebuah inovasi layanan perpajakan terintegrasi yang mempermudah seluruh proses administrasi pajak hanya dalam satu portal. Sistem ini menghadirkan otomasi, keamanan tinggi, serta efisiensi bagi individu maupun pelaku usaha.
Manfaat Utama Sistem Coretax
1. Semua Layanan Perpajakan Dalam Satu Portal
Coretax menyatukan seluruh layanan—mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, e-Filing, e-Bupot, e-Faktur, pembayaran pajak, hingga manajemen akun—tanpa perlu berpindah aplikasi. Seluruh kebutuhan perpajakan dapat diakses dalam satu kanal terintegrasi.
2. Proses Lebih Cepat dan Efisien
Alur kerja perpajakan menjadi lebih ringkas, mulai dari penyiapan SPT hingga pembayaran pajak. Wajib Pajak tidak lagi menghabiskan banyak waktu untuk administrasi yang berulang.
3. Kemudahan Pembayaran Pajak
Sistem Coretax telah terhubung langsung dengan bank persepsi, sehingga pembayaran pajak—baik kurang bayar maupun tagihan—bisa dilakukan langsung dari portal tanpa membuka aplikasi perbankan. Coretax juga menyediakan fitur Deposit Pajak untuk kemudahan pembayaran di awal.
4. Akses Informasi Perpajakan Lebih Mudah
Wajib Pajak dapat memperoleh pembaruan regulasi, informasi penting, panduan, hingga tutorial interaktif untuk memahami penggunaan sistem secara menyeluruh.
5. Keamanan dan Validitas Data Terjamin
Dengan sertifikat digital atau kode otorisasi pajak, setiap transaksi dipastikan aman, valid, dan terdokumentasi secara elektronik sesuai standar keamanan modern.
6. Menekan Biaya Kepatuhan
Proses administrasi yang efisien membantu mengurangi beban biaya kepatuhan perpajakan.
7. Transparansi dan Akurasi Lebih Tinggi
Teknologi yang modern dan terotomatisasi memberikan hasil yang lebih akurat, transparan, serta meminimalkan risiko kesalahan.
Secara keseluruhan, Coretax hadir sebagai lompatan besar modernisasi sistem perpajakan Indonesia, menjadikannya lebih praktis, efisien, dan ramah pengguna.
Untuk aktivasi akun Coretax pribadi, Wajib Pajak dapat langsung menghubungi petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengikuti instruksi aktivasi yang tersedia.
Ajakan ini kembali disampaikan dalam kegiatan Media Gathering DJP Sumut 1 bersama Kepala Kanwil DJP Sumut 1, Arridel Mindra, mengingat hingga saat ini baru sekitar 26 persen Wajib Pajak yang telah mengaktifkan layanan Coretax.
Redaksi...




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar