Kejari Medan Dituding Jadikan Kasus Pembangunan Panti Sodial II Mesin ATM Berjalan
Medan | Elindonews.my.id
Penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Medan kembali dipertanyakan. Publik melihat pola yang semakin sulit dipungkiri: kasus tertentu dikebut, kasus lain seperti sengaja dipasung. Dan proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II TA 2022 menjadi contoh paling telanjang dari ketidakberesan itu, seperti pembangunan Panti Sosial Tahap II. Sehingga publik menduga dan menuding kalau kalau kasus pembamgunan itu sudah dijadikan mesin ATM.
Satu Kasus “Ngebut”, Satu Kasus “Mati Mesin”
Kasus Medan Fashion Festival TA 2024 bergerak secepat kilat. Nama-nama ditetapkan sebagai tersangka tanpa banyak jeda.
Tapi giliran Pembangunan Panti Sosial Tahap II, laporan lengkap masuk sejak 19 Desember 2024, bukti permulaan dianggap sangat memadai, bahkan sudah terjadi pengembalian kerugian negara sebagian, Kejari Medan justru diam seribu bahasa.
Hampir setahun lamanya tidak ada penetapan tersangka.
Pertanyaannya:
“Apa yang membuat kasus ini begitu berat untuk disentuh? Atau justru terlalu banyak yang harus diselamatkan?”
Pengembalian Kerugian Negara BUKAN Tiket Kebal Hukum
Pernyataan tegas praktisi hukum Mangadum SH menyiram minyak ke bara:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku.” Dengan kata lain: mengembalikan uang bukan surat sakti untuk lolos dari jerat hukum.
Kalau ada yang beranggapan cukup bayar lalu aman, itu bukan penegakan hukum—itu transaksi.
Keresahan publik meledak dalam bentuk komentar yang makin blak-blakan.
“Bang, HHP sudah banyak uangnya habis menutup kasusnya di Kejari Medan, makanya dia tidak jadi tersangka.” Ujar Emil Darma.
“Kalau kasus PKPCKTR dan SDABMBK masuk ke Kejari Medan, sama saja buang garam ke laut", ujar Juliandi Deparia.
Ketika masyarakat mulai terang-terangan menganggap Kejari Medan sebagai tempat “hilangnya kasus”, itu artinya kredibilitas lembaga sudah berada di titik merah, dan mungkin perlu direformasi.
Tanpa Transparansi, Yang Tumbuh Justru Dugaan, Kejaksaan yang bekerja dalam gelap membuka ruang luas bagi spekulasi.
Kejaksaan yang tidak konsisten, memberi ruang untuk dugaan “ATM berjalan”.
Dan Kejaksaan yang membiarkan kasus mengendap tanpa alasan jelas sama saja mengkonfirmasi dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Reporter : Erwin





Tidak ada komentar:
Posting Komentar