Residivis Spesialis Curanmor Beraksi di Kampus USU Berhasil Ditangkap Polsek Medan Baru

 


Medan | Elindonews.my.id


Seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di area parkir Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil ditangkap oleh Polsek Medan Baru pada Kamis (30/10/2025).


Pelaku diketahui bernama Yuda Pratama (27), warga Dusun VIII, Jalan Bambun Timur, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Eco, satu kunci Y, dua mata kunci T, satu dompet kulit hitam, satu jaket hoodie hitam, dan satu celana jeans biru.


Korban, Regina Maria Caroline Sidabutar (19), merupakan mahasiswi USU asal Kabupaten Batu Bara. Kasus ini diungkap oleh tim Reskrim Polsek Medan Baru setelah menerima banyak laporan kehilangan sepeda motor di kawasan kampus.


Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, menjelaskan bahwa personel Opsnal yang dipimpin Ipda Fidhial Bhakti, SH dan Ipda Zepry Nadapdap, SH, MH, melakukan patroli di sekitar lingkungan kampus USU setelah menerima laporan dari para mahasiswa.


“Pada Kamis, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, tim melihat seorang pelaku yang tengah mengintai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau di parkiran Fakultas Teknik USU. Petugas langsung mengamankan pelaku dan menemukan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk aksi curanmor,” ungkap Iptu Poltak Tambunan, Jumat (31/10/2025).


Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang telah beraksi sebanyak 14 kali di kawasan kampus USU. Yuda mengaku mencuri motor sesuai jenis yang diminta oleh penadah yang kini masih dalam pengejaran polisi.


“Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari, berpoya-poya, dan membeli narkoba. Ia juga pernah ditahan di Polsek Medan Tembung atas kasus curanmor serupa,” tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter ; Roi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar