Medan | Elindonews.my.id
Pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip Pakpak Bharat menjadi sorotan penggiat jasa kontruksi Erwin Simanjuntak, dan akan dilaporkan ke KPPU, LKPP dan APH, karena diduga telah terjadi persekongkolan tender berindikasi korupsi.
Hal itu disampaikan Erwin, 19/05/25 setelah tersebar isu bahwa proyek tersebut diarahkan oleh Ring 1 Bupati Pakpak Barat yang berinisial ZAP kepada TS sebagai pemodal proyek.
Berhubung kadisnya tidak mau menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka ditunjuklah Kardo Sinurat sebagai PPK dengan janji akan di angkat sebagai sekretaris dinas perpustakaan dan kearsipan.
Setelah dilantik sebagai Sekretaris dinas pada tanggal 20 Maret 2024, 2 bulan kemudian tender Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan Daerah ditayangkan di LPSE Pakpak Bharat.
“jadi sekdis karena mau menjadi PPK di proyek Pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip itu lah” kata awak media.
Dalam LPSE Kabupaten Pakpak Bharat, Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan Daerah dimenangkan oleh CV. Bina Nusantara yang beralamat di Jl. Ampi Stabat Baru Kec. Stabat. Kab. Langkat
Diduga tender itu sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena CV. Bina Nusantara tidak memenuhi syarat sebagai pemenang tender sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Nomor: 02.06/MDP/KONSTRUKSI/UKPBJ/2024, Tanggal: 11 Juni 2024.
Meskipun tidak memenuhi syarat justru ditetapkan sebagai pemenang berkontrak.
“Diduga surat penunjukan sebagai penyedia barang/jasa yang diterbitkan kepada CV. Bina Nusantara merupakan perbuatan melawan hukum” Tegas Juntak kepada awak media.
Dugaan persekongkolannya akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena diduga ada keterlibatan oknum UKPBJ.
Untuk dugaan tindakan perbuatan melawan hukumnya akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Konsep surat pengaduan lagi dikoreksi oleh praktisi hukum Mangadum Sihotang, SH. Setelah selesai akan diantar ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha perwakilan wilayah I dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ucap Juntak
(E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar