Jakarta | Elindonews.my.id
Pemilihan RT dan RW sukses dihelat beberapa wilayah di Jakarta sejak akhir tahun 2024 hingga awal 2025. Pemilihan tersebut ada yang berlangsung aman tanpa kendala, namun ada juga yang berpolemik. Salah satu di antaranya pada Pemilihan Ketua RW. 016 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Investigasi wartawan menyebutkan bahwa pada pemilihan tersebut terdapat salah satu calon yang diduga menggunakan “syarat pendaftaran bermasalah”. Ditelisik lebih jauh bahwa dokumen bermasalah yang dimaksud berupa adanya dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu calon. Dan ironinya, calon yang diduga dokumennya bermasalah tersebut, memenangkan pemilihan dalam jumlah suara.
Pihak Panita Pemilihan telah berkoordinasi kepada instansi terkait, untuk lakukan proses verifikasi atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, telah mendapatkan surat permohonan dari Pihak Panitia Pemilihan dan mendapatkan hasil bahwa betul telah dinyatakan, dokumen yang diduga bermasalah tersebut, adalah ijazah yang tidak terdaftar alias diduga palsu.
Ijazah yang dipalsukan tersebut merupakan milik PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Teratai, yang mana telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C (setara SMA) yang digunakan oleh calon RW tersebut di atas.
Agus Tjahjadi, dalam pernyataannya menambahkan bahwa terdapat perbedaan dalam blanko yang digunakan, yakni perbedaan penggunaan hasil mesin ketikan yang seharusnya adalah tulis tangan. Serta adanya perbedaan pada stempel Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang tertera pada ijazah tersebut.
Mengenai hasil verifikasi ini, Simon Satel, calon yang menjadi lawan dari pemilik ijazah yang diduga palsu tersebut telah mengambil langkah tegas berupa menunjuk kuasa hukum, dan telah melaporkan perihal penggunaan ijazah yang diduga palsu kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, belum mengambil keputusan terkait apakah akan mendiskuliafikasi sang pengguna Ijazah Palsu. Pihak Kecamatan juga tidak terdengar untuk ikut andil terhadap aduan dari Simon Satel kepada Lurah Penjaringan.
PENGGUNAAN IJAZAH PALSU DI WILAYAH KECAMATAN PENJARINGAN LAIN
Ditemukan hal serupa dimana adanya penggunaan ijazah palsu yang mencuat di beberapa wilayah RT di Kelurahan Kapuk Muara, yang masih merupakan dalam wilayah Kecamatan Penjaringan.
Lurah Kapuk Muara diprotes oleh para calon Ketua RT yang kalah dalam pemilihan tersebut. Dimana calon Ketua RT yang menang, menggunakan persyaratan dokumen berupa ijazah palsu.
Tak ingin berpolemik panjang, Lurah Kapuk Muara, Bapak Jason Simanjuntak, mengambil sikap untuk membatalkan kemenangan calon Ketua RT yang gunakan ijazah palsu tersebut, memutuskan kemenangan diberikan kepada calon yang memiliki suara terbanyak kedua dalam pemilihan Ketua RT tersebut.
APAKAH ADA SINDIKAT PEMALSU IJAZAH?
Makin banyaknya kasus penggunaan ijazah palsu baik di wilayah DK Jakarta maupun wilayah lain di kancah nasional. Tak luput menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah ada sindikat yang terlibat atau hanya sekedar pemalsuan yang dilakukan perorangan.
Tentunya masyarakat berharap agar pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat menelusuri terkait hal ini agar tidak makin banyaknya kerugian yang dirasakan masyarakat.
- MS -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar