Medan | Elindonews.my.id
Terungkap pada sidang lanjutan perkara cabul dengan terdakwa Prayuda Syahputra, ternyata terdakwa hanya janji palsu akan menikahi korban, Selvy almh.
Pada sidang, Selasa 20/01/26 di pengadilan negeri medan, saksi Tri Agustin Wulandari menjelaskan bahwa sebelum korban meninggal dunia, saksi sempat bertanya kepada korban "berapa kali korban disetubuhi terdakwa".?
Saksi menerangkan, menurut korban, lebih dari dua kali disetubuhi terdakwa disebuah penginapan "Brayan" kota Medan. Korban terpaksa melayani karena dijanjikan akan dinikahi terdakwa. Ternyata, sampai korban meninggal dunia, terdakwa tidak menepati janjinya.
Sidang dipimpin majelis hakim, Monita H Sitorus SH, Joko Widodo SH, dan Muhammad Kasim SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean SH.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Sementara JPU bertanya kepada terdakwa "kau bilang sayang sama korban, kenapa gak kau nikahi dan kau nurut sama ibu mu.? Terdakwa tidak bisa menjawab.
Prayuda didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 6 hurup c UU No.12 tahun 2022 dan pasal 293 ayat 1 KUHPidana.
Reporter : tpm





Tidak ada komentar:
Posting Komentar