Medan | Elindonews.my.id
Ada beberapa kejanggalan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara yang melibatkan mantan Kadis Fotani Zai dan terdakwa lainnya.
Kejanggalan tersebut ada pada Putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal ada beberapa orang yang ikut menikmati uang korupsi tapi tidak dijadikan Terdakwa oleh JPU, selain besaran UP yang harus dibayar mantan Kadis.
Seorang pengunjung sidang yang aktip sebagai pengamat pada saat itu mengatakan, Fotani Zai mantan Kadis selain dihukum penjara 2 tahun, seharusnya ikut membayar UP (Uang Pengganti) sebesar rp.360 juta, tapi hanya rp.90 juta sesuai tuntutan.
Menurutnya, Fotani Zsi ada menerima uang sebesar rp.360 juta dari Ikhtiar Selamat Zega yang diminta dari Joandes Silalahi selaku Direktur PT Bumi Toran Kencana, dengan janji ketiga proyek tersebut akan dikerjakan PT Bumi Kencana. Sementara uang diminta sebelum dilaksanakan tender, dan hal ini jelas bertentangan dengan Perpres No.16/2018, katanya.
Anehnya, JPU hanya menuntut UP sebesar rp.90 juta, sedangkan yang rp.270 juta dibebankan kepada PPK Ikhtiar Selamat Zega. Ini ada apa.? Kasihan PPK fijadikan tumbal, ujar pengunjung sidang, 20/01/26.
Selain itu, pengunjung yang diketahui bernama UR Pasaribu juga menilai kalau JPU masih bermain-main dalam tuntutannya. Buktinya, ada beberapa orang yang jrlas disebut turut menikmati uang hasil korupsi itu, namun tidak dujadikan Terdakwa. Nama-nama tersebut antara lain, Arifin Tarigan (Rp14,7 juta), Widyawati Rp42,3 juta), para anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan (Rp33 juta).
Kemudian ada nama Aguslin Halawa, selaku Direksi Teknis (Rp26 juta) serta PT Soa Cipta Jaya sebesar (Rp3,4 juta). Sedangkan untuk Arifin Tarigan dan Widyawati, disebut uang telah dirampas oleh penyidik, sebagaimana dalam surat dakwaan. Kemudian ada nama Aguslin Halawa, selaku Direksi Teknis (Rp26 juta) serta PT Soa Cipta Jaya sebesar (Rp3,4 juta). Namun majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan hal ini merupakan kewenangan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,
Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Fotani Zai diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terkait Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di tiga Kawasan Wisata Kabupaten Nias Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara rp.919 juta lebih.
“Menyatakan uang Rp90 juta yang telah dititipkan terdakwa di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Gunungsitoli disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Lenny Megawati Napitupulu dan Gustap Marpaung.
Terdakwa lainnya, Ikhtiar Selamat Zega (berkas terpisah), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum 1 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Uang Pengganti Rp270 juta yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Gunungsitoli disita dan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Sedangkan terdakwa penyedia Pemuatan DED di tiga Kawasan Wisata Juandes Silalahi sebagai Direktur PT Bumi Toran Kencana (BTK) diganjar 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp421.808.244.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak bisa menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan satu tahun dan enam bulan penjara,” urai Muhammad Kasim.
Baik Ikhtiar Selamat Zega maupun Juandes Silalahi, juga sama-sama diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaaan subsidair penuntut umum.
Lebih lanjut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Gustap Marpaung menguraikan, Fotani Zai selaku Kepala Dinas, Ikhtiar Selamat Zega selaku PPK, tidak menjalankan tugas pokok dengan baik terhadap Pembuatam DED di tiga lokasi.
Yakni Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo dan Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp919.352.000.
Mantan Kadis Fotani Zai sebelumnya dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungam berikut membayar UP kerugian negara sebesar Rp90 juta. Terdakwa Ikhtiar Selamat Zega semula dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta UP Rp270 juta.
Sedangkan Juandes Silalahi dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta UP Rp502.208.244 dengan pidana dua tahun penjara. JPU, ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap. Terima putusan atau banding.
Reporter ; tpm





Tidak ada komentar:
Posting Komentar