MEDAN | Elindonews.my.id
Hingga kini, pihak CV. Era Bangun Jaya belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polrestabes Medan terkait laporannya yang sudah mangkrak selama 7 tahun. Dengan laporan polisi nomor : LP/544/K/III/2017/RESTABES MEDAN, tanggal 13 Maret 2017, dengan terlapor Syafrides selaku direktur CV.Mufidah.
Menurut pihak CV. Era Bangun Jaya melalui Esmi Julita Simanjuntak, SE selaku karyawan CV. Era Bangun Jaya mengatakan bahwa laporan tersebut diduga diabaikan dan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Polrestabes Medan.
"Sepertinya pak, laporan CV. Era Bangun Jaya di Polrestabes Medan tidak ditangani dengan serius atau terkesan diabaikan. Sudah 7 tahun laporan itu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang serius terhadap siterlapor (pelaku). Sementara semua bukti-bukti yang diminta oleh pihak Polrestabes Medan sudah dipenuhi CV. Era Bangun Jaya," ucap Esmi kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, Bapak Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan seluruh jajaran untuk serius dan cepat dalam menindaklanjuti segala laporan tindak pidana warga masyarakat guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti.
Namun, penegasan tersebut diduga sepertinya diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan, hingga laporan mangkrak selama 7 tahun. Dan keadilan tersebut belum didapatkan oleh CV. Era Bangun Jaya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SH, SIK melalui penyidik pembantu Aiptu Henryanto Siahaan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (4/12/2023) terkait tindaklanjut laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sudah mangkrak selama 7 tahun di Polrestabes Medan mengatakan, pimpinan yang sampaikan.
"Nanti pimpinan yang sampaikan ya bang" ucap Henryanto Siahaan melalui pesan WhatsApp. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar