MEDAN | Elindonews.my.id
Instansi yang dipimpin oleh Jhon Ester Lase kembali menjadi sorotan publik terkait kejanggalan dalam proses tender proyek Renovasi Gedung Lantai 3 Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan.
Sorotan utama muncul dari perubahan struktur pejabat pengelola kegiatan. Dalam proyek ini, Jhon Ester Lase selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), diketahui merangkap langsung jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Syarial yang sebelumnya menjabat sebagai PPK pada proyek terdahulu, kini justru ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perubahan ini memantik kekhawatiran serius terkait etika birokrasi serta potensi penyimpangan akibat melemahnya mekanisme pengawasan internal.
“Kenapa Kepala Dinas harus merangkap sebagai PPK? Apakah tidak ada lagi ASN di PKPCTR yang layak menjabat PPK? Ada apa sebenarnya?” ujar Pegiat Jasa Konstruksi, Erwin Simanjuntak, kepada media.
Menurut Erwin, dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, PA memang diperbolehkan merangkap sebagai PPK apabila terjadi kekurangan personel yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Namun kondisi tersebut dinilai tidak relevan untuk Dinas PKPCTR Kota Medan.
“Pegawai di PKPCTR itu banyak yang layak dan memiliki sertifikasi untuk ditunjuk sebagai PPK,” tegasnya. Ia menilai rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan sistem check and balance yang semu.
“PA atau KPA yang merangkap PPK berpotensi menyetujui hasil pekerjaan yang dibuatnya sendiri, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Erwin.
Tidak hanya soal struktur jabatan, kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen persyaratan tender.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah persyaratan peralatan dan kualifikasi yang dinilai diskriminatif serta tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan, sehingga diduga berpotensi membatasi jumlah penyedia jasa yang dapat mengikuti tender.
Dalam dokumen tersebut, peserta tender diwajibkan memiliki armada pick up dengan kapasitas mesin 2000–2500 cc serta daya angkut KIR 500–1000 kilogram.
Menurut Erwin Simanjuntak, persyaratan tersebut tidak relevan dengan karakter pekerjaan renovasi yang berada di kawasan perkotaan dengan akses jalan aspal yang baik.
“Pick up kapasitas besar seperti itu biasanya digunakan untuk medan berat seperti jalan berbatu, rusak, atau berbukit. Sementara lokasi proyek di Kota Medan relatif datar. Persyaratan ini terkesan dipaksakan dan tidak masuk akal,” ujarnya.
Sorotan lain juga datang dari Tiger Bangun terkait persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) PB 004 dengan kualifikasi kecil yang diminta dalam dokumen tender.
Berdasarkan analisis pasar jasa konstruksi di Kota Medan, kualifikasi tersebut disebut hampir tidak tersedia.
“Untuk SBU PB 004 kualifikasi kecil itu hampir tidak ada di Medan. Perusahaan yang ada seperti PT PK, PT CSN, dan PT TJK semuanya berkualifikasi Non Kecil,” ungkap Bangun.
Ia menilai persyaratan yang dibuat di bawah kewenangan Jhon Ester Lase tersebut terkesan mempersempit ruang persaingan tender secara sehat, karena menciptakan kriteria yang hanya bisa dipenuhi oleh segelintir bahkan diduga hanya satu calon pemenang tertentu.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Erwin Simanjuntak meminta DPRD Kota Medan yang memiliki fungsi pengawasan untuk segera memanggil pihak terkait dan meminta klarifikasi dari Jhon Ester Lase melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses tender proyek yang menggunakan APBD Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan dugaan praktik rekayasa tender.
Redaksi





Tidak ada komentar:
Posting Komentar