PURUK CAHU | Elindonews.my.id
Jeritan puluhan karyawan dan eks karyawan PT Hillconjaya Sakti menggema di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Mereka mengaku gaji bulanan dan hak kompensasi PHK belum dibayarkan perusahaan hingga saat ini.
Permasalahan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun ini. Karyawan aktif menyebut upah mereka tertunggak sekitar 3 bulan lebih. Sementara eks karyawan yang sudah dirumahkan sejak saat ini mengaku belum menerima Kompensasi.Sesuai dengan aturan Undang undang Cipta Kerja.
"Kami sudah kerja, keringat sudah keluar, tapi hak kami nggak dikasih. Buat beli beras aja sekarang ngutang ke warung. Anak mau masuk sekolah nggak ada biaya," ungkap, salah satu karyawan yang masih aktif dan belum menerima PHK.
Nasib serupa dialami. Ia di-PHK pada Februari 2026, namun hingga 10 Mei 2026 belum menerima sepeser pun haknya. "SK PHK sudah saya terima. Tapi pas ditanya HRD jawabnya cuma 'sabar, nunggu dana dari owner'. Sudah beberapa bulan kami disuruh sabar terus," keluhnya.Salah satu Eks Karyawan.
*Total Kerugian Pekerja*
Dari data yang dihimpun perwakilan pekerja, total korban mencapai 200 orang lebih dengan estimasi tunggakan upah dan kompensasi mencapai puluhan miliar. Angka ini mencakup gaji karyawan aktif dan hak normatif eks karyawan.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan ke pihak manajemen PT Hillconjaya Sakti. PJO dan HRD melalui pesan singkat mengatakan karena masih berusaha mencari penyelesaian dengan pihak pemilik IUP.
*Tuntutan dan Langkah Hukum*
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonoseia ( SBNI ) Kabupaten Murung Raya mendesak perusahaan segera melunasi seluruh tunggakan. "Ini pelanggaran berat Pasal 88A dan Pasal 156 UU No. 6/2023. Upah adalah hak normatif yang tidak boleh ditunda dengan alasan apapun," tegas Ketua DPC SBNI, Sukerman.
Para pekerja berencana mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya untuk mengadu secara resmi. Jika mediasi buntu, mereka siap membawa kasus ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng dan Pengadilan Hubungan Industrial di Palangka Raya.
"Kami kasih waktu 7 hari kerja sejak mediasi. Kalau tidak ada kejelasan pembayaran, kami akan gelar aksi besar di site dan kantor Disnaker," ancam, koordinator aksi.
PT Hillconjaya Sakti merupakan perusahaan jasa kontraktor pertambangan yang beroperasi di wilayah laung tuhup kabupaten Murung Raya. Perusahaan ini mempekerjakan ratusan tenaga kerja, mayoritas warga lokal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi dari manajemen terkait pelunasan upah dan kompensasi. Para pekerja berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Murung Raya turun tangan agar hak mereka segera dipenuhi.
=Kerman Mura=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar