Medan | Elindonews.my.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AR alias Gerandong (47) berhasil diringkus di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (4/5) dini hari.
Penangkapan terhadap Gerandong tidak berjalan mulus. Pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang telah diungkap di wilayah Kota Medan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Saat itu, ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Menurut Rafli, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku, termasuk memburu pemasok dan pihak lain yang terhubung.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terutama yang mencoba melawan hukum saat dilakukan penangkapan.
“Komitmen kami jelas, sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Tindakan tegas dan terukur akan selalu kami terapkan terhadap pelaku yang melawan atau berupaya kabur,” tegasnya. (F_01)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar