Polrestabes Medan Tangkap 3 Kurir Narkoba, Ungkap Penyelundupan Sabu dari Thailand

‎Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus kejahatan di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026). Foto/dok.


‎Medan  |  Elindonews.my.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap jaringan narkotika internasional dengan memusnahkan 52 kilogram sabu-sabu dan 50 kilogram ganja kering. Dalam pengungkapan ini, tiga kurir berhasil diamankan dari jaringan asal Aceh.


‎Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, menjelaskan ketiga tersangka yakni R (50) warga Dusun Rojing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, I (28) warga Dusun Kuala Namplamg, Desa Ujong Blang, serta D (23) warga Dusun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.


‎Pernyataan itu disampaikan didampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kajari Medan, Kepala BNN Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon, Dandim 0201/Medan, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Waka Sat Reserse Narkoba Kompol Abdi Harahap, serta para pejabat utama lainnya usai konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

‎Kombes Jean Calvijn mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2.000 gram sabu, satu unit ponsel Android, dan satu tas sandang warna biru.

‎Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar mencapai 50.000 gram (50 kg) yang berasal dari Thailand dan melibatkan dua kurir di Aceh Utara.

‎Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Aceh Utara. Hasilnya, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya.


‎Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 50 kilogram sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp900 ribu.

‎“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Kota Medan. Kami akan terus memburu jaringan hingga ke akar,” tegas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

‎Kapolrestabes Medan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba yang dinilai konsisten menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap jaringan narkotika hingga lintas daerah.

‎Selain kasus narkoba, Polrestabes Medan turut memaparkan penindakan berbagai tindak kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, perjudian, dan aksi premanisme, di  Polsek Medan Barat  sebanyak 2 kasus curas dengan 4 tersangka, Polsek Medan Area 1 kasus curat dengan 1 tersangka, Polsek Medan Tembung 3 kasus curanmor dengan 4 tersangka. 

‎Untuk perjudian, Polsek Medan Tembung mengungkap 10 kasus dengan 27 tersangka serta menyita 102 unit mesin judi di wilayah Jermal. Sementara itu, aksi premanisme di wilayah Polsek Medan Tembung tercatat 1 kasus dengan 1 tersangka, serta kasus narkoba sebanyak 19 kasus dengan 24 tersangka.

‎Kombes Jean Calvijn menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas, konsisten, dan berkelanjutan dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika dan premanisme yang merusak generasi bangsa serta mengganggu situasi kamtibmas.

‎Ia juga mengimbau masyarakat Medan dan Deli Serdang untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan. Jangan ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum. Dukungan warga dan media sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (F_01) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar