Medan | Elindonews.my.id
Organisasi Ikatan Profesional Pensiunan Indonesia (IPPI) patut diapresiasi atas penyelenggaraan webinar hukum berskala nasional yang mengangkat tajuk “Problematika KUHP dan KUHAP Baru” secara daring, Selasa (08/04/2026).
Meski tergolong organisasi yang relatif baru, IPPI mampu menghadirkan diskusi hukum yang menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang profesi.
Webinar ini dipandu oleh Drs. Gustap Marpaung, SH, MH, seorang praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Guru Besar Hukum Prof. Binsar Gultom, praktisi hukum Adv. Dr. Dermawan Yusuf, serta Jaksa Dr. Asepte Ginting dari Kejaksaan Negeri Medan.
Soroti Implementasi KUHP Baru
Dalam pemaparannya, Prof. Binsar Gultom menyoroti sejumlah aspek dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai masih perlu dikaji lebih mendalam.
Prof. Binsar Gultom
Dalam kesempatannya, Prof. Gultom menyampaikan beberapa hal yang perlu dikaji kembali pada KUHP No.1 tahun 2023, khususnya tentang Restorative Justice, hak prerogatif presiden, pra peradilan, hukuman mati dengan bersyarat dan yang lain dimana semua dianggap masih perlu dicermati terutama dalam penerapannya. Selain itu, dia juga sempat menyampaikan kisah pengalamannya selama menjadi hakim, ketika harus mempertimbangkan atau meyakinkan alat bukti menjadi bukti.
Webinar diikuti 235 orang dari berbagai daerah seluruh Indonesia. Ada yang berasal dari kalangan pensiunan, dosen, PNS, mahasiwa, Advokat, guru, karyawan dan profesional, tanggal 08/04/26.
Sementara itu, praktisi hukum Adv. Dr Dermawan Yusuf menegaskan bahwa peran Advokat saat mendanpingi klien adalah untuk memastikan, apakah proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka sudah sesuai dengan prosedure dan tidak mengabaikan hak-bak hukum seorang sebagai tersangka.
Menurutnya UU no.20 tahun 2025 tentang KUHAP sudah bagus, hanya masih ada masalah dalam penerapannya, dimana penyidik belum seragam memahami, Jaksa masih adaptasi sedangkan advokat harus segera menyesuaikan.
Adapun narasumber ketiga yaitu Jaksa Dr. Asepte Ginting dari Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum apabila regulasi tersebut tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum serta pemahaman yang komprehensif terhadap substansi aturan baru.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan tingginya antusiasme peserta.
Berbagai pertanyaan kritis muncul, terutama terkait implikasi praktis dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sementara itu, IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
“Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif serta masukan konstruktif bagi perbaikan implementasi hukum nasional,” ujar panitia penyelenggara.
Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, serta harapan agar diskusi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sekilas tentang
Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang profesionalisme dan kontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam aspek hukum dan kebijakan publik.
=tpm=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar