Medan | Elindonews.my.id
Pada sidang lanjutan perkara korupsi rp.533 Juta di BUMNag Dolok Merangir JPU Hadirkan 8 Saksi, di PN Medan 13/04/26.
Adapun kedelapan saksi tersebut, 1. Nursanti, Bendahara BUMNag Unggul Jaya, tahun 2021-2026, 2. Amrianto, Pangulu (Kepala Desa) Dolok Marangir II tahun 2016 sd 2022, 3. Eki Dwi Karsi, Kaur Keuangan (Bendahara Desa) sejak 17 Maret 2023 sd sekarang, 4. Sugimin Ketua BPD, 5. Ali Umar Saddam Hasibuan, Pendamping Desa, 6. Deni Syahputra, Pendamping Lokal Desa, 7. Tiurma Hutabarat, peminjam uang, dan 8. Samsidar, peminjam uang.
Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang, SH.MH dengan anggota majelis hakim Muh. Kasim, SH dan Gustap Marpaung, SH.MH dan JPU Suci Farhahdillah, SH, Putri Ayutia Damanik, SH, serta Penasihat Hukum terdakwa.
Para Saksi menerangkan mengenal Terdakwa selaku Ketua BUMNag/BUMMdes periode 2021 sd 2026.
Ketika dicecar JPU, saksi Amrianto mengakui bahwa pernah melakukan pinjaman yang dari BUMDes/BUMNag sebesar Rp150 juta tanggal 20 Januari 2022 namun yang sebenarnya dia pakai Rp75 juta sedangkan sisanya Rp75 juta dipakai oleh Terdakw Jantuahman Purba, namun uang tersebut telah dikembalikan.
Sedangkan saksi Eki Dwi Karsi, Kaur Keuangan menjelaskan anggaran yang dikelola BUMDes Unggul Jaya sejak 1 November 2021 sampai 13 November 2023 sebesar Rp913 juta lebih.
“Dana tersebut dipergunakan untuk usaha simpan pinjam, usaha toko usaha toko desa dan usaha BSI Link”, jelas saksi Eki Dwi Karsi kepada Majelis Hakim.
Sementara saksi Amrianto, Pangulu, Saksi Eki Dwi Karsi, Kaur Keuangan dan Saksi Nursanti, Bendahara BUMNag Unggul Jaya membenarkan atas pertanyaan klarifikasi dari Gustap Marpaung, hakim anggota II, dan dijelaskan pula bahwa jumlah penarikan dari rekening BUMNag Unggul Jaya sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai 11 Juni 2024 sebesar Rp.1 milyar 51 juta sebanyak 18 transaksi dengan 4 (empat) transaksi tanpa ada SPP.
Selanjutnya, saksi Tiurma Hutabarat dan Samsidar selaku peminjam uang. Saksi Tiurma menyatakan pinjamannya Rp 4 juta telah dilunasi, sementara Samsidar pinjaman Rp2 juta masih ada tunggakan.
Hakim Anggota II Gustap Marpaung menanyakan fungsi dan tugas Saksi Amrianto (Pangulu/Kades), Saksi Eki Dwi Karsi (Bendahara Desa) dan Sekretaris Desa yang belum dipanggil sidang.
“Seharusnya pengelolaan keuangan desa menjadi tanggungjawab Saydara bertiga. Bahkan Saudara bertiga menjadi menjadi bersama-sama dengan terdakwa dalam perkara ini, karena tidak menjalankan tugas dan pokok selaku Pengelola Keuangan Desa”, tandas Gustap Marpaung.
Ketua Majelis MY Girsang, meminta kepada Saksi Nursanti selaku Bendahara BUMNag untuk datang Kembali pada sidang berikut Rabu (15/4), karena belum mampu menjelaskan aliran dana yang diserahkan dan disalurkan BUMNag Unggul Jaya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga mempertanyakan selisih antara kerugian keuangan negara sebesar Rp533,2 juta dengan uang yang didakwa telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp399.619.000,-
“Siapa yang menikmati selisih uang tersebut para Saksi?” tanya Hakim Anggota II, Gustap Marpaung, namun saksi tidak dapat menjawab.
Terungkap, berdasarkan laman SIPP PN Medan berdasrkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 700.1.2.3/115/2025 tanggal 13 November 2025 tertera kerugian keuangan negara sebesar Rp. 533.297.283,00 yang terdiri dari (1) sisa kas di Bendahara BUMNag/BUMDes Rp65.132.100,00, (2) modal usaha simpan pinjam Rp397.610.000,00, (3) modal BSI Link Rp39.815.433,00 dan (4) modal toko Rp30739.750,00.
Majelis Hakim menyatakan di persidangan untuk pinjaman Masyarakat yang menunggak agar tidak dicatat sebagai kerugian negara, melainkan perdata dan menjadi tanggungjawab peminjam.
“Tidak boleh dicatat sebagai kerugian keuangan negara jika macet oleh peminjam. Silahkan Penasihat Hukum nanti menyajikan data pinjaman yang macet”, kata majelis hakim.
Sidang dilanjutkan Rabu (15/4-26) dengan menghadirkan saksi lainnya.
=tpm=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar