Medan | Elindonews.my.id
Pemerintah Kota Medan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan PT Bank Sumut terus memperkuat sinergi dalam pengembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui inovasi berbasis QRIS yang diberi nama QResto (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization).
Peluncuran QResto yang dilaksanakan pada Selasa (27/4/2026) menjadi tonggak penting dalam transformasi digital. Kota Medan kini tampil sebagai pelopor dalam perluasan penggunaan QRIS untuk mempermudah pembayaran pajak restoran secara otomatis, praktis, dan transparan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pajak daerah yang akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri kuliner.
Selama ini, proses administrasi pajak restoran masih menghadapi berbagai tantangan. Pelaku usaha harus mencatat omzet harian, melakukan rekapitulasi di akhir bulan, lalu menginput data ke sistem Medan Smartax. Proses tersebut dinilai memakan waktu, berisiko menimbulkan kesalahan pencatatan, serta berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan ketidakakuratan data.
Selain itu, proses administrasi manual juga membuat penerimaan pajak restoran ke rekening pemerintah daerah menjadi lebih lambat.
Melalui QResto, seluruh proses kini menjadi jauh lebih efisien. Penerimaan pajak restoran dapat langsung masuk ke rekening pemerintah daerah pada hari yang sama.
Setiap transaksi yang dilakukan pelanggan melalui QResto akan langsung tercatat, kewajiban pajak otomatis terpenuhi sesuai ketentuan, dan dana pajak tersalurkan secara real time.
Konsep ini dirangkum dalam slogan sederhana: “Scan, Bayar, Pajak Beres.”
Dengan sistem ini, pelaku usaha restoran akan merasakan berbagai manfaat nyata. Proses pencatatan dan pelaporan tidak lagi dilakukan secara manual, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga. Risiko kesalahan perhitungan maupun keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan.
Selain itu, transparansi transaksi yang tercatat secara otomatis memungkinkan pelaku usaha lebih fokus dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Pengembangan QResto sendiri bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, mekanisme serupa telah diterapkan oleh Bank Sumut dalam mendukung pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor, seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
=tpm=






Tidak ada komentar:
Posting Komentar