KPPU Dan Kejaksaan Agung Perkuat Eksekusi Putusan, Negara Pulihkan Rp43,9 Miliar




Medan | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung RI menunjukkan hasil nyata dalam penegakan hukum persaingan usaha. Melalui kolaborasi kedua lembaga, negara berhasil memulihkan keuangan sebesar Rp43,9 miliar dari pelaku usaha yang tidak patuh terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.


Capaian tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Eksekusi dilakukan melalui sinergi KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).


Hasil tersebut disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/4/2026).


Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang membandel.


“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim JPN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda kepada pelaku usaha.


Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung sendiri telah terjalin secara formal sejak 2021, khususnya melalui perjanjian dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.


Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menyebut pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis yang terus diperkuat.


Menurutnya, sinergi yang telah berjalan dalam dua tahun terakhir terbukti efektif dan memberi kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga. “Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa,” katanya.


KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Peran JPN dinilai strategis, terutama dalam pendekatan persuasif agar pelaku usaha bersedia memenuhi kewajiban mereka kepada negara.


Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan secara efektif, sekaligus menjaga kepentingan negara tetap terlindungi.

=tpm/rel=






Tidak ada komentar:

Posting Komentar