Geger! Kepling di Medan Barat Terseret Kasus Sabu, 19 Adegan Direka Ulang Polisi

Pra rekonstruksi kasus peredaran sabu yang melibatkan kepling digelar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Rabu (18/3/2026). (Foto/ist) 


Medan  |  Elindonews.my.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang kepala lingkungan (kepling), di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Gang Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/3/2026).

‎Kegiatan pra rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Wakasat Kompol Abdi Harahap serta para Kanit Idik.

‎Kasat Narkoba menjelaskan, pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan. Dalam proses tersebut, sebanyak 19 adegan diperagakan, termasuk saat penggerebekan dan penangkapan tersangka.

‎“Dalam penggerebekan, satu orang yang diduga kepling lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba merupakan bagian dari perhatian pemerintah yang tertuang dalam program Asta Cita, serta menjadi prioritas aparat penegak hukum.

‎Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, merupakan hasil sinergi antara Polrestabes Medan, Polsek jajaran, serta dukungan informasi dari masyarakat dan media.

‎Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka MF (40), seorang kepling yang berdomisili di kawasan Jalan Kolonel Yos Sudarso. Ia ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu seberat 298,29 gram, satu plastik klip sabu seberat 0,92 gram, serta satu unit ponsel Android.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas sebelumnya menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Salah satu anggota kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka MF.

‎Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

‎Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial AN dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. Ia membeli sabu seharga Rp75 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

‎Polisi menegaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan. (F_01) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar