BI Kembali Tahan Tingkat Suku Bunga Acuan Di Level 4,75 Persen



Jakarta | Elindonews.my.id


Bank Indonesia kembali mempertahankan tingkat suku bunga acuan (BI rate) di level 4,75 persen. BI juga menahan tingkat suku bunga deposit facility di level 3,75 persen dan suku bunga lending facility tetap 5,50 persen.


Keputusan diambil lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang dilaksanakan pada 18-19 Februari 2026.


Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa keputusan RDG tersebut konsisten dengan fokus kebijakan saat ini yaitu stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Hal ini diperlukan untuk mendukung mencapai target sasaran inflasi 2026 serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.


"Ke depan Bank Indonesia akan terus memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini dengan tetap mencermati ruang penurunan suku bunga lebih lanjut," kata Perry dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (19/2).


BI memperkirakan inflasi di tahun 2026 - 2027 tetap terkendali rendah dalam target 2,5 plus minus 1 persen. Kebijakan mikroprudensial juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/ pembiayaan di sektor riil khususnya sektor prioritas pemerintah.


"Serta mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan melalui implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," ujarnya.


Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk tetap menopang pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sinergi dalam perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran dan peningkatan daya tahan sistem infrastruktur sistem pembayaran.


"Arah bauran kebijakan moneter makroprudensial dan sistem pembayaran tersebut tetap diarahkan untuk mempertahankan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Perry.


Sepanjang periode September 2024 hingga September 2025, BI telah memangkas suku bunga acuan secara kumulatif sebesar 150 basis poin sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan dan menjaga momentum ekonomi nasional.

Tpm




Tidak ada komentar:

Posting Komentar