Pemkab Tapanuli Utara Gilas Rakyat Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Tanpa Ganti Rugi Tanah dan Tanaman




Medan | Elindonews.my.id


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belum juga membayar ganti rugi tanah dan tanaman kepada empat warga yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong di Kecamatan Siborongborong. Belum ada pembayaran ganti rugi, kata warga yang menuduh Pemerintah Kecamatan Taput merampas tanah dan tanaman mereka, seolah-olah telah menipu rakyat.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Taput segera membayar ganti rugi atas tanaman dan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Siborongborong By Pass. Pembangunan sudah selesai tetapi ganti rugi belum dibayarkan," kata salah satu pemilik lahan, Surtan Sianipar kepada wartawan, Rabu (29/01/2026) di Medan.

Surtan Sianipar mengakui bahwa ia sudah cukup lelah berjuang untuk mendapatkan kompensasi atas tanah dan tanamannya. Perjuangan yang telah dilakukannya adalah mengirim surat kepada semua instansi yang ada dan mendapat jawaban, ia diarahkan untuk pergi ke Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Masyarakat telah menemui kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli, tetapi sejauh ini perjuangan mereka belum membuahkan hasil.

"Kami lelah, Pak. Saya sudah bertemu dengan Bupati Taput dan mendelegasikan hal ini kepada Wakil Bupati saat itu, dan jawabannya adalah Pemerintah Distrik tidak memiliki uang. Anehnya, saya mengerti mengapa Pemerintah Distrik Taput melaksanakan proyek tanpa uang," kata Surtan Sianipar yang kini dalam kondisi sakit parah.

Dia bersikeras bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada PPK (Kantor Pembuatan Komitmen) untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan jalan tersebut.

Menurut Surtan, merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012, dan Peraturan Keuangan No. 139/PMK.06/2020, warga negara berhak atas kompensasi untuk tanaman dan lahan yang terkena dampak pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.

"PPK menjawab bahwa intinya adalah, terkait kerugian, keberatan harus diajukan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumatera Utara, sedangkan terkait kerugian yang disebabkan oleh pembangunan adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Taput," kata PPK.

Warga juga telah mengirimkan surat kepada Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, dan menerima jawaban. Dalam penjelasan Ombudsman di suratnya disebutkan bahwa otoritas dan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tanaman dan lahan adalah Pemerintah Kabupaten Taput.

"Tanaman dan lahan yang terdampak pembangunan jalan adalah bagian dari mata pencaharian kami. Karena kami belum dibayar, kami menjadi semakin miskin. Pemerintah harus melindungi hak-hak kami, dan Pemerintah Distrik Taput harus bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas lahan tersebut," kata Surtan, seorang pensiunan tentara.

Sementara itu, Pusat Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN) melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara, menyatakan dalam sebuah surat bahwa sebelum pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong dilaksanakan, BBPJN Sumatera Utara telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari Kantor Bupati Taput bernomor 600/1506/1.3-1/VI/2024 tertanggal 17 Juni 2024.

Selain itu, BBPJN Sumatera Utara juga menerima peta perluasan pengembangan jalan lingkar Siborongborong yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Taput.

“Data kesiapan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Taput,” kata Koordinator Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara, Freddy Aziz Martua Siburian dalam suratnya kepada warga.

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, ketika dikonfirmasi, belum siap memberikan penjelasan mengenai kompensasi tanah dan tanaman. Ia hanya mengatakan akan terlebih dahulu bertanya kepada PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan BKAD (Badan Pembiayaan Aset Kabupaten).

"Nanti saya akan bertanya pada PU dan BKAD dulu," jawab Bupati Taput yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

Sebagai informasi, paket proyek pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong ini merupakan pembangunan tahap IV tertanggal 2 Agustus 2024, dengan nilai kontrak Rp 36 miliar yang bersumber dari APBN untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Saat ini, pembangunan jalan telah selesai dan akses telah digunakan oleh masyarakat umum, meskipun kompensasi belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Surtan mengatakan, berdasarkan berita tentang pengukuran ulang yang dilakukan bersama oleh Jaksa Wilayah, Kejaksaan, Danramil 18, Kepala Kepolisian, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu di lahan yang terkena dampak pembangunan, Surtan Sianipar memiliki luas lahan 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

Jadi, total luas lahan dan tanaman yang belum dikompensasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara adalah sekitar 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita dari kegiatan pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama.

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membayar ganti rugi atas tanaman dan lahan yang hilang kepada kami. Ini sangat merugikan kami, kami mendukung program pembangunan ini tetapi mohon selesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat," kata Surtan.

"Bukan hanya lahan," katanya, "ada juga singkong, serai, alpukat, kayu manis, pohon cengkeh, kopi cokelat, pisang, dan lain-lain yang belum mendapat kompensasi dari pemerintah." 

Reporter : tpm





Tidak ada komentar:

Posting Komentar