Hukuman Ringan Pada Korupsi Anggaran Dinas Pariwisata, Fotani Zai Divonis 2 Tahun Bayar UP rp.90 juta Ikhtiar Zega Divonis Penjara 1 Tahun Bayar UP 270 Juta

 

Proyek Diatur, Perusahaan Dipinjam, Uang Anggaran Proyek Dibagi-bagi


Medan | Elindonews.my.id


Terbukti melakukan tindak pidana kotupsi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara TA.2022 dalam kegiatan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (GD dan DED) pada 3 (tiga) Lokasi  yaitu  di (1) Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, (2) Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo dan (3)  Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Ikhtiar Selamat Zega, dijatuhi Hukuman Penjara selama 1 tahun dan Kadis Fotani Zai 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, 20/01/26.


Selain dihukum penjara, Ikhtiar juga diharuskan membayar denda rp.50 juta, sunsider 2 bulan kurungan apabila tidak dibayar serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar rp.270 juta dengan mengkompensasi dari uang yang telah dirampas oleh  Penuntut Umum sebesar Rp.270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)  yang diambil dari uang yang telah di sita dari terdakwa dan dititipkan ke Rekening RPL 007 Kejari Gst 006596;


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa bersalah berdasarkan DPA/DPPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara TA.2022 dianggarkan kegiatan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (GD dan DED) pada 3 (tiga) Lokasi tersebut.


Dalam proses selanjutnya dilaksanakan penandatanganan kontrak ketiga paket sebesar Rp1.314.686.220,00 (satu milyar tiga ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah)  antara Saksi Ikhtiar Selamat Zega, S.Pd. selaku PPK diketahui Terdakwa Fotani Zai selaku Kepala Dinas  dengan penyedia yaitu:

DED Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro nilai sebesar Rp.487.375.470,00 tanggal 05 Agustus 2022;

DED Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo nilai sebesar Rp.487.292.000,00 tanggal 18 Juli 2022;

DED Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu nilai sebesar Rp.339.935.000 tanggal 25 Juni 2022.


Kemudian berdasarkan Laporan Akuntan Independen Mangasa Marbun: dan Binsar Sirait, Ak, MM, CA Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Detail Engineering (DED) pada 3 (tiga) Lokasi sesuai dengan yang termuat didalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Nias Utara  Yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor 00003/2.1349/AL/0287-3/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp919.352.000,00 (sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).


Terdakwa Gunadi Silalahi, ST selaku Penyedia dari CV Ninta  tidak melaksanakan kontraknya melainkan dilaksanakan oleh Tdakwa Juandes Silalahi, ST.


Hasil pekerjaan oleh Penyedia PT Bumi Toran Kencana  dan CV Ninta yang dikerjakan Terdakwa Juandes Silalahi dalam pengawasan Terdakwa Fotani Zai, dan Terdakwa  Ikhtiar S Zega dan Direksi Tekni tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak.


Adanya kegiatan peminjaman nama perusahaan yaitu Arifin Tarigan yang meminjamkan perusahaan miliknya  CV Ninta dan Widiyawati yang meminjamkan perusahaan PT. Bumi Toran Kencana.


Dari  kerugian keuangan negara sebesar Rp919.352.000,00 (sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) telah menguntungkan diri terdakwa dan orang lain sebagai berikut:

- Terdakwa  Fotani Zai sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);

- Terdakwa Ikhtiar S Zega  sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);

- Terdakwa Juandes Silalahi sebesar Rp421.808.244,00 (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan ribu rupiah dua ratus empat puluh empat rupiah); 

- Saksi Arifin Tarigan sebesar Rp14.776.454,00 (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);

- Saksi Widyawati sebesar Rp42.367.302,00 (empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua rupiah);

- Saksi Para Anggota Kelompok Kerja Pengadaan Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah);

- Saksi Aguslin Sabtian Halawa, ST (Direksi Teknis) sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);

- PT Soa Cipta Jaya sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah); 


Dalam sidang perkara Tipikor ini, Kadis Pariwisata Gunung Sitoli selaku Terdakwa, Fotani Zai, S.Pd., MM dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, dan dijatuhi hukuman penjara selana 2 tahun, denda rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan bila tidak dibayar, serta membayar uang pengganti rp.90 juta dengan dengan mengkompensasi dari uang yang telah dirampas oleh  Penuntut Umum.


Sedangkan Terdakwa  Juandes Silalahi Direktur PT. Bumi Toran Kencana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan bila tidak dibayar serta Menghukum Terdakwa  Juandes Silalahi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp421.808.244,00 (empat ratus dua puluh saatu juta delapan ratus delapan ribu rupiah dua ratus empat puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.


Sementara itu usai sidang, para pengunjung berkomentar, "ringan srkali hukuman kepada Kadis dan PPK nya, kalau begini kapan pelaki korupsi mau jera".?


"Kadisnya pun hanya dihukum bayar uang pengganti rp.90 juta, paling kecil pula".

Reporter : tpm




Tidak ada komentar:

Posting Komentar