Baru Menjabat, Kompol Yunus Tarigan Ringkus Komplotan Curanmor 23 TKP!

Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH bersama Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana  pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026). Foto/ist.


Medan   |   Elindonews.my.id

Tak sampai sepekan menduduki jabatan Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan  ringkus pelaku tindak pidana dengan pemberatan yang telah beraksi di 23 TKP.


Pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (24) dan OP (19) dengan korban seorang guru berinisial MKP (24). Dimana korban kehilangan sepeda motornya di Tanjung Selamat Sunggal pada bulan Maret 2025 lalu.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH bersama Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana  pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).


"Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir," ungkap Kapolsek Sunggal.


Tindak pidana dengan pemberatan ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan, sedikitnya di 3 kecamatan Kota Medan dengan 23 TKP.


"Ini juga sudah banyak dilakukan di wilayah Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Medan Timur ada 17 LP yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Delitua ada 5. Jadi, mudah-mudahan kami mohon doa juga untuk semuanya agar ini nanti segera terungkap semua dan kita dapatkan barang bukti.," jelasnya.


Saat ini, berdasarkan laporan polisi atas nama pelaku RA, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya.


"Jadi, tersangka, inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana," tegasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) Unit Sepeda Honda Beat Tanp Plat Warna Biru Dof,  1 (Satu) Buah Kunci L,  2 (Dua) Buah Mata Kunci , 1 (Satu) Potong Jaket Sweater Warna Abu-abu garis Biru  dan 1 (Satu) Potong Celana Ponggol Jenis Jeans Warna Biru


Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana atau Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan Huruf g Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (F_01/r) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar