Korupsi Pengadaan Website Desa Padanglawas, Donni Siregar Divonis Penjara 20 Bulan



Medan | Elindonews.my.id


Donni Siregar, manajer salah satu restoran di Kabupaten Padangoawas, dijatuhi hukuman 20 bulan (1 tahun 8 bulan) penjara pada Senin siang (19/1/2026) di Kamar 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin oleh Deny Syahputra sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padanglawas.


Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Typikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Selain itu, terdakwa dikenakan hukuman denda sebesar Rp. 50 juta sebagai subsidi (jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan) selama 2 bulan.


Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, tindakan Donni Siregar bertentangan dengan program pemerintah, yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain. 


Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dengan jujur ​​mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, telah mengembalikan kerugian finansial negara dan memiliki tanggung jawab keluarga.


"Sehubungan dengan Pasal 622 KUHP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang Menguntungkan Terdakwa, majelis hakim menerapkan pasal tersebut sebagaimana yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umum," jelas hakim anggota Syah Rijal Munthe saat membacakan putusan hukumnya. 


Terdakwa Donni Siregar diyakini telah terbukti bersalah membantu dua terpidana lainnya, Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar Butar (berkas terpisah), untuk mengambil uang Pengadaan Situs Web Desa dari masing-masing kepala desa, tetapi situs web tersebut tidak lagi dapat digunakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


"Selain itu, terdakwa memiliki niat buruk untuk melakukan penyimpangan meskipun biaya pengadaan Website Desa telah diterima dan tidak sesuai dengan alokasi ulang. Hal itu menguntungkan dirinya sendiri dan dua orang lainnya," kata Syah Rijal Munthe. 


Terdakwa, sebagai anggota organisasi pemuda, juga memanfaatkan hubungan baiknya dengan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Hamzah sehingga pengadaan situs web di 221 desa dapat dilakukan oleh terpidana lain yang mengakibatkan kerugian finansial nasional sebesar Rp2.762.500.000.


Hanya saja, majelis hakim tidak sepakat dengan jaksa penuntut umum mengenai besaran ganti rugi atas kerugian finansial negara. "Terdakwa dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang penggantian (UP)."


Kerugian keuangan negara mencapai Rp.115 juta dan disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Padanglawas dalam dua tahap, disita untuk menutupi kerugian keuangan negara," kata hakim ketua Deny Syahputra didampingi anggota dewan Sulhanufdin. 


Saat menyampaikan putusan, Donni Siregar yang didampingi penasihat hukumnya mengatakan bahwa ia menerimanya. Sementara jaksa penuntut menyatakan, pikirkanlah hal itu.


Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa untuk dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta yang disubsidi dengan 6 bulan kurungan.


Selain dikenakan denda sebesar Rp 690.625.000 dengan ketentuan bahwa, satu bulan setelah kasus tersebut mendapat putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. 


Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar UP, maka hukuman yang dijatuhkan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.


Dalam dakwaan diuraikan, terpidana Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar Butar saat makan di rumah makan Donni Siregar menanyakan orang yang paham mengerjakan website. Terdakwa kemudian mengusulkan nama Aswin Batubara (dalam proses pemanggilan), selaku Pemilik CV Art Marito di Medan.


Aswin Batubara kemudian dipercayakan mengerjakan Website Desa Tahun Anggaran (TA) 2019. Sebanyak 217 desa se-Kabupaten Padanglawas yang ⁷tidak selesai dikerjakan alias mangkrak.


Setiap desa dikutip sebesar Rp13 juta. Belakangan diketahui Aswin Batubara malah kabur. Namun terdakwa Donni Siregar dan kedua terpidana lainnya tetap mengutip Rp13 juta per desa.


Sebelumnya terpidana Syafran Oloan Nasution juga di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta UP sebesar Rp690.625.000 dengan pidana 2,5 tahun penjara.


Sedangkan Oliver Alexander Butar Butar, selaku Komisaris CV Data Swa Media Berkat dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan berikut UP sebesar Rp590.625.000 dengan pidana 1,5 tahun penjara. 

Reporter : tpm





Tidak ada komentar:

Posting Komentar