Urusan PBG Di Kota Medan Kadis PKPCKTR Pelihara Calo Khusus.
Medan | Elindonews.my.id
Polemik pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali mencuat setelah seorang pengusaha di Kawasan Industri Medan (KIM), sebut saja Joni, menghadapi ketidakpastian hukum yang berujung pada ancaman pembongkaran bangunan. Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pelayanan publik dan dugaan maladministrasi oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Gudang milik Joni sejatinya telah memiliki IMB terbit tahun 2002. Setelah dilakukan rehabilitasi bangunan, ia diwajibkan mengikuti aturan baru melalui pengurusan PBG. Namun proses tersebut justru berubah menjadi masalah panjang.
Proses PBG Melenceng, Pemohon Diarahkan ke Oknum “Pemain Lama”
Joni awalnya diarahkan untuk mengurus PBG melalui seorang oknum yang dikenal sebagai “pemain lama” dalam urusan perizinan di dinas tersebut. Namun biaya yang diminta dinilai tidak masuk akal serta berpotensi maladministrasi, sehingga pengurusan melalui oknum itu dibatalkan oleh pemilik bangunan.
Konsultan Resmi Mengurus Sesuai Aturan, Tetap Dipersulit.
Untuk memastikan proses yang transparan, kemudian Joni menggandeng konsultan sipil profesional, sebut saja Nancy, untuk mengurus seluruh dokumen secara resmi.
Tahapan administratif berjalan sesuai ketentuan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit, KBLI diperbaiki dan sesuai peruntukan bahkan SPPL diterbitkan oleh instansi terkait.
Namun setelah SPPL terbit, bukannya mendapatkan progres, Joni justru menerima Surat Peringatan (SP) dari PKPCKTR tanpa penjelasan yang jelas.
Surat jawaban resmi sudah dikirimkan, tetapi tidak pernah dibalas. Proses tetap dilanjutkan ke SP kedua, SP ketiga, hingga akhirnya terbit Surat Perintah Pembongkaran dari Satpol PP Kota Medan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP.
Dinilai Banyak Kejanggalan Prosedural
Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Erwin Simanjuntak, ST, menilai tindakan Pemkot Medan sangat janggal dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
Menurutnya, terdapat beberapa pelanggaran prinsip administrasi publik, tidak adanya jawaban resmi dari dinas atas surat klarifikasi pemilik bangunan, tidak diberi ruang mediasi atau dialog terbuka sebelum sanksi diterbitkan.
“Hingga proses penerbitan SP hingga perintah pembongkaran terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang telah dipenuhi pemohon,” ujarnya di Srikandi, Minggu (7/12/2025).
Erwin menyebut Jhon Ester Lase, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, telah gagal memberikan kepastian hukum serta gagal menjalankan fungsi pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Ketika pemohon sudah mengikuti prosedur resmi namun tetap dipersulit tanpa penjelasan yang sah, ini menunjukkan lemahnya tata kelola perizinan di dinas terkait,” tegas Erwin.
Reporter : E_01





Tidak ada komentar:
Posting Komentar