JPU Hadirkan Saksi Ahli Pada Sidang Kasus Korupsi Proyek Grand Design Disparbud Nias Utara
Medan | Elindonews.my.id
Pengadilan Tipikor Medan kembali buka Sidang lanjutan pada kasus mega korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias, 04/12/25. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Binsar Sirait dan Mangasa Marbun dari Kantor Akuntan Publik.
Sidang kasus korupsi tiga proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (GD dan DED) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 yang ditangani Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli memasuki agenda pemeriksaan ahli.
Kedua saksi ahli JPU memaparkan bahwa nama ahli yang dicantumkan tidak mengetahui namanya dipakai dalam ketiga proyek GD dan DED tersebut dan salah satu paket pekerjaan, yaitu DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, oleh CV. Ninta dengan Wakil Direktur Gunadi Silalahi, namun, terungkap bahwa Gunadi Silalahi tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak tersebut.
Disebutkan, Juandes Silalahi sebagai penyedia jasa meminta izin kepada PPK untuk menandatangani kontrak atas nama Gunadi Silalahi, karena alasan tidak dapat hadir dan PPK mengizinkannya, sehingga upaya pemalsuan ini disetujui oleh Gunadi Silalahi, yang mengizinkan nama dan dokumen KTP-nya digunakan.
Hadir di persidangan, Terdakwa utama, Fotani Zai, S.Pd., MM. (FZ) selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA), yang didakwa melakukan pelanggaran prosedur dan mengarah pada kerugian negara. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan bersama-sama dengan PPK Ikhtiar Selamat Zega dan pihak penyedia jasa Juandes Silalahi, ST, Direktur PT. Bumi Toran Kencana (1) pekerjaan Pembuatan GD dan DED di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu sebesar Rp487,2 juta dan (2) pekerjaan Pembuatan GD dan DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo Rp487,3 juta dan Gunadi Silalahi, ST, Wakil Direktur CV. Ninta di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu sebesar Rp339,9 juta yang telah mengungkap skandal berjemaah, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan kontrak dan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa secara berjamaah. Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah (splitsing).
GD dan DED adalah cetak biru tahap perencanaan yang sangat rinci dalam suatu proyek, dimana semua aspek teknis diubah menjadi dokumen lengkap yang siap untuk dilaksanakan di lapangan. Tahap itu menghasilkan gambar kerja detail, spesifikasi material, dan estimasi biaya untuk memandu proses konstruksi dan meminimalkan risiko kesalahan serta pembengkakan biaya.
Proyek yang Dikerjakan yaitu :
- Pantai Pasir Putih
- Hutan Mangrove
- Pantai Sawakete/Turedawola
Kegiatan itu diharapkan mendapat dukungan Pemerintah Pusat cq Kementerian yang membidangi pariwisata untuk dukungan biaya konstruksinya. Perbuatan pemalsuan tandangan yang diketahui Fotani Zai, S.Pd., MM. (FZ) selaku KPA dan PPK Ikhtiar Selamat Zega ini secara jelas bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Yang mengatur bahwa pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama Penyedia hanyalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan atau dan karyawan tetap yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah.
Selain skandal tanda tangan, Terdakwa Fotani Zai dan PPK Ikhtiar Selamat Zega juga mengabaikan prosedur kunci dalam pelaksanaan kontrak, yaitu tidak dilaksanakannya rapat persiapan kontrak (PCM) secara benar.
Dalam sesi tanya jawab hakim dan ahli :
Ahli menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim M. Kasim bahwa pekerjaan konstruksi yang diajukan dalam dokumen ketiga GD dan DED belum dikerjakan karena keburu bermasalah namun dokumennya sudah dikirim ke Kementerian Pariwisata.
“Apakah dengan adanya output yang dapat dibaca isi ketiga GD dan DED dapat dinilai sebagian, mengingat ahli menghitung menurut hakim sekitar 80% nilai mark up?” tanya Hakim Anggota II, Gustap P. Marpaung.
Ahli menjawab bahwa perhitungan biaya keahlian dalam menghitung GD dan DED tidak bisa disamakan dengan pekerjaan konstruksi.
Ketika ditanya kembali oleh Hakim Anggota II, Gustap P. Marpaung, berapa nilai kerugian masing-masing paket pekerjaan GD dan DED dan apakah sudah diperhitungkan setoran PPN-nya?
Ahli menjawab dengan menandaskan bahwa masing-masing kerugian lebih dari Rp306 juta sehingga total kerugian sebesar Rp919.352.000,00.
Atas perbuatannya, Fotani Zai bersama-sama ketiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter : E_01






Tidak ada komentar:
Posting Komentar