Feni Fifiyanti Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Oknum Penyidik Polsek Medan Baru ke Propam

Feni Fifiyanti Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Oknum Penyidik Polsek Medan Baru ke Propam


MEDAN | Elindonews.my.id


Feni Fifiyanti bersama Kuasa Hukumnya, Sevendy Christyan Sihite, SH dan Rasnita Surbakti, SH,MH melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Propam Polda Sumatera Utara. Hal ini terpaksa dilakukan karena laporan pengaduan pelapor dalam kasus penggelapan sertifikat rumah miliknya di SP2 Lidik. 


"Jadi hari ini tanggal 9 Desember 2025 kami dari Retorika Law Firm telah membuat laporan terhadap dikeluarkannya SP2 Lidik dari Polsek Medan Baru terhadap laporan dari klien kami, terkait penggelapan yang dilakukan oleh terlapor, WR untuk satu sebuah sertifikat atas nama klien kami," ujar Kuasa Hukum pelapor, Sevendy Christyan Sihite, SH, Selasa (9/12/2025). 


Sevendy menambahkan bahwa kliennya merasa keberatan dikeluarkannya SP3 Lidik. karena saat membuat laporan di Polsek Medan Baru, dinyatakan bahwasannya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor merupakan perbuatan pidana. 


"Saat itu dinyatakan bahwa perbuatan terlapor adalah pidana, mengambil tanpa hak sertifikat klien kami, yang mana sebelumnya ada pembicaraan untuk melakukan jual-beli terhadap objek rumah yang bersertifikat atas nama klien kami, Feni Fifiyanti," terangnya. 


Lalu Sevendy menceritakan bahwa kejadian bermula saat kliennya hendak membantu mantan suaminya yang memiliki hutang kepada Bosnya yang tak kunjung dibayarkan. 


"Ada niat klien kami untuk membantu mantan suaminya melunasi hutangnya dengan cara menjual rumah yang merupakan milik klien kami, berdasarkan sertifikat yang keluar atas nama klien kami. Akan tetapi setelah berkomunikasi antara klien kami dengan terlapor (WR), setelah sertifikat itu ditebus dari bank, selanjutnya sertifikat itu malah ditahan bukan dilakukan jual beli sesuai dengan kesepakatan sebelumnya terjadi antara klien kami dengan pihak terlapor," terangnya. 


Untuk itu, setelah terjadi perbuatan itu, kliennya merasa keberatan karena  sertifikat tanah rumahnya ditahan dan melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. 


"Setelah dibuat laporan tersebut, laporan klien kami dihentikan dengan catatan bukan merupakan perbuatan pidana. Nah itulah yang hari ini kami laporkan ke Propam Polda Sumut karena dikeluarkannya SP2 Lidik ini," ucapnya. 


Karena itu, Feni Fifiyanti terpaksa melaporkan penyidik Polsek Medan Baru, Kapolsek dan Kanit Reskrim selaku penyidik. 


"Nah harapan kita yang pastinya klien kami mendapatkan haknya selaku pencari keadilan terhadap penghentian penyelidikan ini untuk dibuka kembali laporannya. Itu harapan terbesar kita. Karena memang perbuatan ini merupakan perbuatan pidana. Untuk sertifikat tersebut estimasi kerugian itu diangka kurang lebih 1,8 miliar," bebernya. 


Terpisah, Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.  

(Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar