Pemkab Samosir Tingkatkan Kapasitas Aparatur Lewat Sosialisasi Perpres No.46 Tahun 2025



Samosir | Elindonews.my.id


Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.


Kegiatan yang berlangsung di Hotel Labersa, Samosir, pada Kamis (31/10) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab Samosir, sekaligus memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir yang diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang, dan turut dihadiri oleh Asisten III Arnod Sitorus, para staf ahli bupati, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, para pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pelaku pengadaan barang dan jasa dari seluruh OPD se-Kabupaten Samosir.


Dalam kegiatan ini, Pemkab Samosir menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) yakni Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Pelatihan dibagi dalam empat sesi utama:

1. Pokok perubahan Perpres 46 Tahun 2025,

2. Peran dan tanggung jawab pelaku pengadaan,

3. Implementasi Perpres terhadap PBJ Pemerintah, serta

4. Strategi implementasi dan best practice.


Asisten II Hotraja Sitanggang dalam sambutannya menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial untuk menjamin efisiensi, transparansi, serta kualitas pembangunan daerah.


“Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa adalah keharusan. Pelatihan dan sosialisasi ini merupakan langkah serius Pemkab Samosir agar ASN yang terlibat memiliki kompetensi, pemahaman, dan integritas. Saya harap seluruh peserta memahami regulasi terbaru agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Hotraja.


Ia juga menekankan bahwa melalui pemahaman terhadap Perpres 46 Tahun 2025, ASN dapat bekerja lebih optimal, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.


“ASN yang memahami aturan tidak akan ragu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen. SDM yang kompeten di bidang ini akan mempercepat terwujudnya visi Samosir Maju, Unggul, dan Inklusif,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala UKPBJ Samosir Golfried Harianja menjelaskan bahwa selain sosialisasi, kegiatan ini juga mencakup pelatihan bersertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa.


“Peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi sebagai bukti kemampuan profesional di bidang PBJ,” terang Golfried.

(Laporan: Singa Laut BW Simatupang)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar