Eksekusi Rumah di Jalan Umar Ricuh Eksekusi PA Medan Diduga Ilegal



MEDAN | Elindonews.my.id


Eksekusi rumah di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur berakhir ricuh. Pasalnya dalam amar putusan tidak ada disebutkan dilakukannya pengosongan rumah. Akibatnya, bentrokan fisik antara warga yang menolak pengosongan dan oknum orang suruhan Pengadilan Agama Klas 1A Medan tidak terelakkan, Kamis (18/9/2025). 

 

Kejadian bermula ketika petugas juru sita dari Pengadilan Agama Klas 1A Medan didampingi oleh aparat kepolisian dan TNI tiba di lokasi untuk melakukan pengosongan terkait sengketa Waris Mal Waris. Warga yang merasa tidak terima dengan putusan tersebut melakukan perlawanan dengan memblokade jalan masuk menuju rumah yang akan dieksekusi.

 

Negosiasi yang dilakukan antara perwakilan warga dan petugas pengadilan tidak membuahkan hasil. Situasi memanas ketika petugas mencoba membuka paksa blokade yang dibuat oleh warga.


"Kita sangat keberatan dari awal kita mengajukan upaya hukum, bahwa kita mengadakan perlawanan, upaya hukum perlawanan pihak ketiga karena tanah ini kan tanah milik, sementara mereka mengadakan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan agama berkaitan dengan waris mal waris," ujar Kuasa Hukum, Edi Utama, SH kepada wartawan. 


Edi menerangkan bahwa dalam hukum waris itu, waris mal waris itu artinya tidak ada kaitan dengan sengketa pihak ketiga. Jadi sengketa waris mal waris itu hanya seputar atau sesama ahli waris. Dalam hal ini mereka menyatakan ahli waris Karno Ramelyanto. Mereka tentunya berbicara tentang harta warisan Karno Ramelyanto tidak berkaitan dengan harta klien-kliennya yang merupakan pemilik asalnya kakek buyut mereka Yakoeb dan turun kepada ayah klien kita H Amiruddin. 


"Jadi tidak boleh berkaitan, dia menyatakan harta Karno Ramelyanto. Apalagi tanah yang dieksekusi sudah bersertifikat. Batalkan dulu, makanya kita melakukan upaya perlawanan. apalagi di dalam putusan pengadilan agama yang mereka laksanakan eksekusi ini tidak ada Amar putusan yang menyatakan perintah pengosongan, seperti memerintahkan tergugat mengosongkan rumah tergugat. Tidak ada," terangnya. 


Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa dasar mereka (ahli waris Karno Ramelyanto) mengajukan gugatan waris ada dugaan kuat menggunakan surat palsu. Dimana surat tersebut tahun 1950 menyebutkan adanya penyerahan tanah oleh kakek buyut kliennya, Yakoeb dengan menggunakan stempel Kecamatan Medan Timur. 


"Padahal tahun 1950 Kecamatan Medan Timur belum berdiri, yang ada tahun 1956 sesuai UU Darurat No 8 Tahun 1956. Itu menurut Kabag Umum Pemko Medan. Jadi ksekusi yang dilakukan oleh PA Klas 1A Medan adalah illegal. Ini ilegal, karena tidak ada bahasa pengosongan didalam putusan," tegas Edi. 


Sebagai Kuasa Hukum, Edi akan melaporkan Ketua PA Medan dan Panitera  karena melanggar hukum acara tidak ada perintah pengosongan dalam amat putusan. 


"Demikian juga Kapolrestabes Medan, Kabag Ops Polrestabes Medan, tidak pernah ada rapat koordinasi (Rakor). Kalo ada rakor terlebih dahulu, kita datangi dan kita jelaskan duduk perkara sebenarnya. Dan tadi sudah kita jelaskan tidak peduli. Hanya katanya menjalankan perintah," tegasnya lagi. 


Di lokasi yang sama, Ahli Waris H Amiruddin, Idham Amir, SE mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PA Medan tidak manusiawi. Ia menegaskan bahwa sebagai pemilik, ia memiliki surat sertifikat dan grand Sultan. 


"Tidak manusiawi dan tidak sah menurut hukum. Kami punya surat-surat, ini sertifikat surat grand asli sama kami. Kami sudah berdamai di depan Notaris. Sekarang surat-surat kami ditahan di Kantor Notaris Elly Sitepu," katanya. 


Jadi, Idham menegaskan akan melakukan upaya hukum seperti yang telah dilakukan laporan di Polrestabes Medan dan di PN Medan. 


"Jadi kami rasa ini tidak manusiawi dan tidak sah. Kami akan menuntut sampai kemanapun," Tegasnya mengakhiri. 


Dari hasil pantauan wartawan, terlihat eksekusi tetap berjalan disertai jeritan tangis pemilik rumah. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar